Usai Dikritik, Penyidik Maraton Gelar Perkara Kasus Calo Unhas

Penyidik mencium adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam kasus calo penerimaan mahasiswa baru Unhas.

oleh Eka Hakim diperbarui 05 Jan 2017, 16:04 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2017, 16:04 WIB

Liputan6.com, Makassar - Penyidik reskrim Polrestabes Makassar melakukan gelar perkara maraton guna menetapkan tersangka baru dalam kasus percaloan penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

Hal itu dilakukan penyidik setelah mendapat kritikan dari berbagai kalangan aktivis di Makassar. Salah satunya dari lembaga binaan Abraham Samad, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang bernama Anti Corruption Committee (ACC) Sulsel.

"Ini gelar perkara masih berlangsung. Kemungkinan besar ada penambahan tersangka dari kasus ini," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol M Niam via telepon, Rabu, 4 Januari 2017.

Menurut dia, gelar perkara yang saat ini berlangsung, selain untuk penetapan tersangka baru, juga untuk melihat apakah terdapat unsur tipikor dalam kasus percaloan yang sedang ditangani tersebut.

"Selain untuk mencari pihak lain yang patut bertanggung jawab dalam kasus ini juga sekaligus melihat apakah ada unsur tipikor nantinya pada gelar perkara yang sedang berproses saat ini," kata Niam.

Meski gelar perkara masih berlangsung, Niam memastikan dalam kasus ini unsur tipikornya atau penyalahgunaan kewenangan cukup bukti. "Kemungkinan besar demikian," kata dia.

Mantan penyidik kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Abraham Samad sebagai tersangka tersebut menjelaskan, tersangka baru nantinya akan dijerat dengan pasal dugaan tipikor.

Hal itu berbeda dengan kedua tersangka sebelumnya masing-masing Rahmatia dan Nurjannah yang dijerat hanya dengan pasal dugaan penipuan.

"Penyidikan awal kasus tersebut itu dilakukan Polsek Tamalanrea Makassar dan selanjutnya kita hanya melanjutkan saja. Beda saat ini pengembangan penyidikan kita yang lakukan," kata Niam.

Raup Rp 1,79 Miliar

Dalam kasus ini, kedua tersangka, yakni Rahmatia dan Nurjannah, sempat bernyanyi dan menyebutkan peran beberapa pihak lain yang turut terlibat menikmati uang hasil percaloan yang dilakoninya. Di antaranya Raba, Sulis, Daud, Awal, Dr Rahman dan Irwan.

Namun, penyidik menilai pengakuan tersangka belum cukup dijadikan dasar untuk menjerat seseorang menjadi tersangka. Polisi mengaku membutuhkan alat bukti lain untuk mencukupi.

Meski demikian penyidik, mengaku tetap akan mengembangkan kasus tersebut dengan melihat fakta persidangan nantinya jika kasusnya sudah disidangkan.

Diketahui, Rahmatia seorang tersangka dalam kasus ini merupakan PNS staf rektorat Unhas. Aksinya sudah lama dilakukan sejak masih di bagian administrasi Fakultas Hukum Unhas.

Aksinya lalu terbongkar tapi diselesaikan secara internal dan Rahmatia hanya dimutasi di bagian staf rektorat Unhas. Setelah dimutasi sebagai staf rektorat, Rahmatia itu tak juga jera. Ia bahkan mencoba melebarkan bisnisnya ke arah yang bisa memberikan untung lebih besar yakni menjadi calo penerimaan mahasiswa baru di fakultas kedokteran.

Namun petualangan Tia akhirnya terhenti setelah ia bersama Nurjannah yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Diknas Pendidikan Kota Palopo, Sulsel, dilaporkan oleh korbannya ke rektorat Unhas Makassar.

"Nanti setelah ada korban yang melaporkan baru kita ketahui lebih jelas kedok keduanya. Mereka adalah pemain lama dan sudah 19 orang korbannya, "kata Muh Dahlan Abubakar, Kepala Humas Unhas Makassar sebelumnya.

Selama menjalankan aksinya, jaringan Rahmatia sudah mengantongi uang sebesar Rp 1,79 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya