Liputan6.com, Purwakarta - Pria berinisial H (34) warga Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mencabuli keponakannya, Mawar (bukan nama sebenarnya) yang berusia 16 tahun. Pria ini diamankan petugas Kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Purwakarta.
H ditangkap atas dasar laporan keluarga korban serta barang bukti yang menjadi bahan pelaporan dalam kasus persetubuhan paksa itu.
Pria itu mencabuli keponakannya itu hingga berulang kali di rumahnya sendiri ketika posisi rumah dalam keadaan sepi.
"Hasil pemeriksaan benar adanya, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban yang mana telah dilakukan persetubuhan lebih dari lima kali," kata Kanit PPA Polres Purwakarta, Aiptu Agus di Mapolres Purwakarta. Sabtu (21/1/2017).
Baca Juga
Dari perilaku menyimpang yang dilakukan sang paman pada keponakannya itu, saat ini Mawar dalam keadaan hamil dengan usia kandungan dua bulan.
Kehamilan Mawar pertama kali diketahui setelah pihak keluarga curiga melihat perubahan tingkah laku dan kondisi tubuh korban yang berubah. Setelah dipaksa buka suara akhirnya dia mengakui kerap berhubungan badan dengan sang paman.
"Setelah dilakukan visum, korban diketahui hamil dua bulan. Untuk hubungan pelaku dengan korban, korban adalah keponakan dari pelaku," tambah Agus.
Dalam pemeriksaan Polisi, H mengaku merenggut kesucian sang ponakan dengan cara melancarkan sejumlah rayuan maut, termasuk mengiming - imingi uang jajan mulai dari Rp 5 ribu hingga Rp 50 ribu.
Pelaku juga mengakui, aksinya dilakukan selain tergoda kemolekan tubuh korban, juga merasa kesepian karena selama tiga tahun terakhir hasrat birahinya tak tersalurkan. Sebab sang istri menjadi tenaga kerja di Arab Saudi.
"Saya melakukannya setahun terakhir karena saya kesepian istri saya jadi TKW dan dalam enam bulan terakhir juga ngajak cerai karena saya tidak punya penghasilan," ujar H.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, H saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Purwakarta. H terancam mendekan di penjara dengan masa kurungan 15 tahun. Tersangka cabul ini dijerat dengan Pasal 81 Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak.
Advertisement
"Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan," kata Agus.