Pengadilan Tinggi Perkuat Vonis Ringan Bidan Pengaborsi Ilegal

Di tingkat pengadilan negeri, bidang pengaborsi ilegal itu hanya divonis 3 bulan penjara dari tuntutan 9 tahun penjara.

oleh Ola Keda diperbarui 23 Feb 2017, 14:31 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2017, 14:31 WIB
Pengadilan Tinggi Perkuat Vonis Ringan Bidan Pengaborsi Ilegal
Di tingkat pengadilan negeri, bidang pengaborsi ilegal itu hanya divonis 3 bulan penjara dari tuntutan 9 tahun penjara. (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang - Masih ingat dengan kasus aborsi ilegal yang dilakukan Bidan Dewi S. Bahren? Kasus tersebut sempat menyita perhatian publik. Pasalnya, selain pelakunya seorang bidan dan anggota IBI Kota Kupang, vonis terhadap pelaku aborsi ilegal ini terbilang ringan.

Bidan Dewi hanya divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan pada Selasa, 27 Agustus 2016. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Vonis ringan itu membuat JPU Kejari Kupang memilih mengajukan banding. Lantas, bagaimana hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi Kupang?

Kadi Pidum Kejari Kota Kupang Ihsan Asri mengatakan sudah menerima salinan putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang.

"Kita sudah terima salinan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang dengan nomor putusan 128/PID.SUS/2016/PTK tanggal 30 Januari 2016. Dan berdasarkan putusan majelis hakim, Pengadilan Tinggi Kupang justru menguatkan vonis PN Klas 1A Kupang dengan menghukum Bidan Dewi Sulita Bahren dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar Ihsan kepada Liputan6.com, Rabu, 22 Februari 2017.

Menurut Ihsan, berdasarkan putusan itu, pihaknya kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Selanjutnya, kita tinggal menunggu putusan kasasi dari MA," kata Ihsan Asri.

Kasus tersebut bermula saat Bidan Dewi S. Bahren dijadikan tersangka kasus aborsi yang dilakukan secara paksa terhadap Nuraini Nurdin alias Narsi (23), warga Perumnas, Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. Dewi ditahan sejak Kamis, 21 Januari 2016, sekitar pukul 23.00 Wita.

Saat itu, usia kandungan Narsi selaku korban baru berusia lima bulan. Janin yang dikandung Narsi digugurkan secara paksa di klinik bersalin milik bidan Dewi S. Bahren yang beralamat di Kelurahan Bonipoi, Kelurahan Kota Raja, Kota Kupang.

Di TKP, polisi mendapatkan Siti Nuraini Nurdin alias Narsi sedang sakit. Sakitnya itu diduga akibat aborsi ytang dibantu bidan Dewi S. Bahren. Dari keterangan Narsi, janin yang sudah digugurkan itu dikuburkan di salah satu tempat praktik bidan Dewi S. Bahren di wilayah Kelurahan Pasir Panjang.

Tim identifikasi Polres Kupang Kota lalu menggali kuburan janin yang berada di belakang klinik bersalin. Saat ditemukan, janin itu dibungkus dengan kain putih dan selanjutnya dibawa ke RSUD Prof. DR. WZ Johanes Kupang untuk diautopsi.

"Dua orang yang juga membantu menggugurkan janin yang dikandung Siti Nuraini Nurdin alias Narsi, yakni Sura dan Ramli, sekaligus pegawai di klinik bersalin juga sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota AKP Didik Kurnianto.

Untuk mengaborsi kandungannya, Siti Nuraini Nurdin membayar Rp 10 juta.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya