Liputan6.com, Makassar - Kasus jaksa cantik berinisial HTL yang menyulap bandar narkoba menjadi pengguna menarik perhatian masyarakat. Atas kasus itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sukawesi Selatan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Salahuddin mengingatkan kepada seluruh jaksa jajarannya untuk tidak mencoba bermain-main dengan perkara yang sedang ditangani.
Peringatan itu diungkapkannya sebagai langkah antisipasi agar tak ada lagi kasus 'sulap' saat menangani perkara. Dia tak mau ada lagi kejadian serupa seperti kasus jaksa cantik yang diduga merekayasa barang bukti perkara penyalahgunaan narkoba.
"Jaksa disumpah untuk bekerja secara profesional. SOP sudah ada, aturan penanganan perkara jelas. Intinya jaksa berlandaskan ketentuan yang berlaku," terang Salahuddin kepada Liputan6.com, Jumat (10/3/2017).
Baca Juga
Meski demikian, khusus kasus jaksa cantik, Salahuddin mengakui belum dapat berkomentar terlalu jauh. Karena kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan bidang pengawasan Kejati Sulsel.
"Benar atau tidaknya kasus jaksa cantik itu sementara menunggu dulu hasil pengawasan. Jadi saya belum bisa komen jauh soal kaitan kasus tersebut," ungkap Salahuddin.
Demikian halnya, oknum penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel inisial Bripka S yang diduga bermain mata dengan jaksa cantik HTL. Bidang Propesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel hingga saat ini masih terus mendalami dugaan keterlibatan Bripka S yang sebelumnya diketahui berperan sebagai penyidik kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat bandar narkoba Herman Parenrengi tersebut.
"Yang bersangkutan sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Propam. Hasilnya nanti kita publis," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.
Ia berharap dengan kejadian yang ada, penyidik di jajarannya juga tak ada yang berani mencoba bermain dengan perkara yang ditangani. Karena, sama dengan Kejaksaan, di Kepolisian juga ada SOP yang berlaku serta memiliki aturan main yang jelas dan tegas.
Kata Dicky, terkait pemeriksaan, jika ditemukan bukti kuat keterlibatan Bripka S dalam rekayasa bersama jaksa cantik, maka pihaknya tak segan memberi sansi berat kepada yang bersangkutan.
"Jika nantinya ditemukan atau terbukti dari hasil pemeriksaan Propam tentu sanksi akan diberlakukan tergantung dari klasifikasi pelanggaran yang ditemukan nantinya. Sanksi terberat adalah penghentian tidak dengan hormat (PTDH)," tegas Dikcy.