Liputan6.com, Purwakarta - Herman bin Karsa, warga Kiara Pedes, Purwakarta, Jawa Barat diringkus polisi dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta karena dugaan pemerkosaan. Herman diduga memerkosa anak tirinya, MLT (15).
Pria 43 tahun itu tidak hanya tertunduk malu saat dijejali berbagai pertanyaan dari penyidik soal aksi nekatnya memperkosa anak tirinya tersebut.
Herman ditangkap menindaklanjuti laporan keluarga yang diperkuat sejumlah bukti. Pihak keluarga membuat laporan setelah mendapat pengakuan dari korban.
Kepada polisi, pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bongkar muat batu bara itu akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengakui kelakuan bejat itu dilakukan secara berulang hingga empat kali.
Baca Juga
"Saya tidak tahu mengapa, pokoknya saya pengen aja. Saat ada kesempatan saya lakukan. Tapi nggak sering, hanya empat kali," kata Herman kepada Polisi, Senin, 27 Maret 2017.
Herman mengaku pemerkosaan dilakukan saat malam hari. Tepatnya ketika istri sekaligus ibu korban sudah terlelap.
"Ibunya tidur di kamar belakang, kalau dia di kamar depan. Kalau ibunya sudah tertidur saya masuk ke kamar dia," ucap Herman.
Dari keterangan pihak Kepolisian, pemerkosaan yang dilakukan Herman terhadap anak tirinya itu selalu dilakukan disertai ancaman dan tindak kekerasan. Diantaranya setiap akan menyetubuhi korbannya selalu dibekap agar tidak melawan.
Alasan pelaku memerkosa karena terangsang setelah sering melihat kemolekan tubuh anak tirinya. Ia terangsang karena sering mengintip korban ketika sedang mandi.
"Modus pelaku berawal dari perilakunya yang senang mengintip korban saat mandi. Aksi itu dilakukan saat ibunya sedang di sawah. Kemudian pada malam hari setelah ibunya terlelap tidur dengan cara dibekap," jelas Kanit PPA Polres Purwakarta, Ipda Agus Permana.
Agus menambahkan usai pemerkosaan itu, korban saat ini dalam kondisi syok. Alhasil untuk sementara ini polisi lakukan konseling terhadap korban karena trauma.
"Mudah-mudahan kondisi korban pulih kembali," ujar Agus.
Atas perbuatannya, Herman harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolres Purwakarta. Dia dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Advertisement