Liputan6.com, Riau - Muhammad Ali, warga Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulur, Riau, harus menelan kenyataan pahit di hari pernikahannya. Sebelum ijab kabul terucap, sementara tamu undangan sudah datang, dia ditangkap polisi lalu digelandang ke Mapolsek setempat karena diduga mencuri.
Dia diduga membongkar rumah yang penghuninya tengah tertidur lelap pada 18 Maret 2017 lalu. Dalam aksinya itu, Ali membawa kabur harta benda senilai Rp 72 juta dari rumah korban bernama Baharuddin‎.
Diduga Ali nekat mencuri karena hari pernikahannya kian dekat. Dia terdesak karena kebutuhan pernikahannya itu.
"Kenapa dia mencuri masih didalami, dugaannya untuk kebutuhan nikah," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, Senin petang, 3 April 2017.
Guntur menerangkan, pada 17 Maret 2017, korban ‎Baharudin meninggalkan anak dan istrinya di rumah untuk mengikuti rapat di kantor desa. Rapat itu berlangsung lama hingga 18 Maret 2017 pukul 01.15 WIB.
Baca Juga
Anak dan istri korban yang tengah lelap tak sadar Ali masuk ke rumah dengan cara membongkar jendela. Dia lalu mengambil uang tunai Rp 45.600.000 dari rumah tersangka beserta sebuah sepeda motor Honda Vario.
"Selain itu, pelaku juga mengambil beberapa buah telepon genggam dan kalung emas. Total kerugian korban Rp 72 juta," kata Guntur.
Koban ketika pulang kaget barang-barang berharganya itu raib. Dia melapor ke RT setempat dan membuat laporan ke Mapolsek. Penyelidikan dilakukan dan berdasarkan hasil olah tempat kejadian, bukti petunjuk mengarah ke Ali.
Petugas kemudian mencari Ali selama beberapa pekan. Tak lama kemudian, petugas mendapat informasi bahwa Ali akan menikah pada Sabtu, 1 April 2017. Petugas kemudian menjemput tersangka yang akan melangsungkan pernikahan ke Mapolsek.
"Kapolsek setempat, AKP Fatman memerintahkan anggotanya menjemput tersangka. Pasalnya, keluarga korban mendatangi lokasi resepsi tersangka dan ingin menghakiminya. Makanya dilakukan tindakan lebih cepat," kata Guntur.
Tak lama kemudian, keluarga pelaku bersama keluarga calon mempelai perempuan datang ke Mapolsek. Dengan kondisi seadanya, petugas Kantor Urusan Agama setempat dan disaksikan kedua pihak beserta beberapa anggota Polri, Ali bersama calon istrinya melangsungkan akad nikah.
"Keduanya kemudian dinyatakan sah secara menjadi suami istri. Hanya saja setelah itu, Ali harus menjalani proses hukum terhadap apa yang telah dilakukannya," kata Guntur.
Hasil pencuriannya diduga telah habis untuk modal nikah. Polisi hanya bisa menyita uang Rp 4 juta sisa kejahatannya, beberapa buah telepon genggam hasil kejahatan, emas dan sebuah tas.
"Pemeriksaan yang dilakukan usai pernikahan, pelaku mengakui perbuatannya," kata Guntur.‎
Advertisement