Liputan6.com, Probolinggo - Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo Jawa Timur, Selasa siang, 18 Juli 2017. Dalam pembacaan pledoi itu, tim kuasa hukum meminta terdakwa dibebaskan dari tuntutan seumur hidup karena menganggap proses hukum terhadap Dimas Kanjeng cacat hukum.
Dimas Kanjeng dan tim kuasa hukum menyiapkan 55 lembar halaman untuk mematahkan tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Abdul Gani, mantan pengikut Dimas kanjeng.
Kuasa hukum menilai bahwa proses hukum Dimas Kanjeng cacat hukum. Pertama karena tidak ada saksi yang menerangkan keterlibatan terdakwa dalam persidangan. Kedua bahwa saksi yang menjadi eksekutor mengakui perbuatannya dilakukan secara spontan, bukan terencana.
Baca Juga
Selain itu, kuasa hukum meminta pengembalian sebuah motor gede (moge) Harley Davidson milik terdakwa yang dijadikan barang bukti. Itu karena kendaraan tersebut tidak bersangkut paut dengan kasus pembunuhan yang terjadi pada April 2016 lalu.
Kuasa hukum mendesak ketua majelis hakim Basuki Wiyono memberi vonis bebas kepada terdakwa, karena proses hukum yang ditempuh JPU cacat hukum.
"Tuntutan seumur hidup untuk Dimas Kanjeng memberatkan. Berdasarkan fakta persidangan, seharusnya tuntutan untuk Dimas Kanjeng bisa lebih ringan," kata Mohamad Sholeh, kuasa hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Atas pledoi itu, tim JPU menyatakan menghormati pembelaan yang disampaikan terdakwa. Namun, JPU menegaskan proses hukum atas Dimas Kanjeng sudah prosedural. Bahkan, mereka yakin majelis hakim akan mengabulkan tuntutan agar Dimas Kanjeng dihukum seumur hidup.
"Sidang selanjutnya dengan agenda replik atau tanggapan dari jaksa penuntut umum rencananya akan digelar pada Kamis, 18 juli mendatang," ujar Djanuardi Jhaksa Negara, Kasi Pidum Kejari Probolinggo.
Â
Advertisement
Saksikan video menarik di bawah ini: