Kasus Penistaan Agama, Dokter Otto Terima Divonis Seperti Ahok

Dokter Otto di Balikpapan divonis 2 tahun penjara dalam kasus penistaan agama.

oleh Abelda RN diperbarui 28 Jul 2017, 09:00 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2017, 09:00 WIB
Kasus Penistaan Agama, Dokter Otto Terima Divonis Seperti Ahok
Ada tiga tahanan yang mengaku disuruh untuk mengancam dokter muda yang terjerat kasus penistaan agama. (Liputan6.com/Abelda Gunawan)

Liputan6.com, Balikpapan - Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur menjatuhkan vonis penjara 2 tahun denda Rp 50 juta subsider penjara 1 bulan pada Dokter Otto Rajasa dalam kasus penistaan agama.

Majelis Hakim Aminuddin, Darwis dan M. Asri menilai terdakwa terbukti melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Terdakwa terbukti melanggar," kata Aminuddin dalam keputusannya pada Rabu, 26 Juli 2017.

Selepas pembacaan putusan, Otto langsung berdiri sembari melambai tangan ke istri dan sesama rekan dokter yang setia menunggu sejak pagi hari. "Saya sudah memperkirakan akan terkena hukuman selama itu," katanya saat digelandang polisi menuju mobil tahanan kejaksaan.

Otto Rajasa sejak awal meminta keluarganya siap mental akan keputusan terburuk dalam proses persidangan ini. Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmad Isnaini menuntutnya dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider penjara 3 bulan.

Sembari tersenyum, Otto Rajasa menyebutkan, putusan hakim ini persis diterima idolanya, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Atas kasus sama yakni penistaan agama, Ahok juga diganjar hukuman penjara selama dua tahun.

"Iya ya, persis seperti kasus Ahok dapat hukuman penjara dua tahun," tuturnya ceria.

Jaksa menjerat Otto Rajasa dengan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi kebencian berdasarkan unsur SARA.

Dalam pledoinya, Otto Rajasa menampik anggapan dirinya adalah seorang ateis yang tidak percaya Tuhan. Dia berdalih, kalimatnya itu hanya sindiran terhadap ISIS yang menembak mati seorang perempuan yang mengenakan jaket warna merah.

"Kalimat ini hanya untuk mereka yang bisa paham saja. Itu untuk mengkritisi ISIS yang semena-mena menembak mati perempuan mengenakan jaket warna merah," ujarnya.

Istri terdakwa, Aliya (40) lewat ponselnya mengabadikan setiap momen pembacaan putusan pengadilan ini. Seperti suaminya, wanita berjilbab merah terlihat tenang sembari tetap melempar senyum.

"Untuk apa bersedih dengan putusan ini, nanti malah membuat suami makin berat menghadapi masalah ini," ujarnya.

Menurut Aliya, putusan hukuman penjara dua tahun sesuai dengan perkiraan suaminya ini. Dia menyebutkan, suaminya sempat berujar setidaknya akan memperoleh putusan seperti halnya kasus dialami Ahok.

Saat ini, Aliya akan berusaha mendukung sepenuhnya suaminya selama menjalani masa tahanan di Lapas Balikpapan. Dokter muda ini akan menyiapkan makanan kegemaran suaminya untuk menghiburnya selama di penjara.

Kuasa hukum terdakwa, Mulyati, kecewa dengan putusan ini serta mempertanyakan independensi hakim Balikpapan memutus perkaranya. Dia menyebutkan, majelis hakim pula yang memerintahkan penahanan terdakwa selama terjerat kasus ini.

"Di polisi tidak ditahan, di kejaksaaan hanya tahanan kota. Namun sidang kedua diperintahkan hakim untuk dilakukan penahanan. Hakim mendapatkan tekanan untuk menahan klien ini," sesalnya.

Saat ini, Mulyati mengaku akan menyiapkan langkah hukum perlawanan terhadap putusan Pengadilan Negeri Balikpapan. Dia mengaku mempertimbangkan pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

"Nanti saya konsultasikan dengan klien saya dulu," katanya.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya