Cekikan Ibu Kandung Akhiri Nyawa Putrinya

Sesaat sebelum meninggal dunia, warga sempat mendengar teriakan dari dalam rumah yang ditempati ibu dan anak itu.

oleh Rajana K diperbarui 27 Okt 2017, 11:03 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2017, 11:03 WIB
Cekikan Ibu Kandung Akhiri Nyawa Putri Remajanya
Sesaat sebelum meninggal dunia, warga sempat mendengar teriakan dari dalam rumah yang ditempati ibu dan anak itu. (Liputan6.com/Rajana K)

Liputan6.com, Palangka Raya - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MU (40) resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuh anak kandungnya, Dwi Anggraini (14). Ia diduga mengakhiri nyawa putrinya sendiri dengan mencekik.

Penyidik Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Sat Reskrim Polres Palangka Raya menetapkan MU sebagai tersangka pada Rabu, 25 Oktober 2017. Sebelumnya, polisi memeriksa sejumlah saksi secara maraton dan menyita sederet barang bukti berupa kayu, gayung, dan lainnya.

Polisi juga meminta keterangan dokter forensik yang memeriksa dan mengautopsi jasad korban. Selain itu, polisi juga memeriksa kejiwaan MU dan melakukan gelar perkara. Hasil visum dan gelar perkara itu menguatkan dugaan terjadinya penganiayaan berat terhadap remaja putri yang masih bersekolah di SMPN 9 Palangka Raya.

"Dari hasil gelar perkara dengan menghadirkan ahli forensik, dapat disimpulkan bahwa kematian korban diduga akibat cekikan, sehingga korban sulit bernafas. MU adalah pelaku tunggal," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Reskrim AKP Ismanto Yuwono, Kamis, 26 Oktober 2017.

Ismanto menyatakan penganiayaan yang diakhiri dengan cekikan itu terjadi di rumah mereka. Korban akibatnya menderita luka lebam di sekujur tubuh dan tak kuat lagi bertahan.

"Motifnya masih kita kembangkan lagi. Kita juga telah melakukan tes urine, tapi hasilnya negatif. Sedangkan tes kejiwaan, MU berperilaku normal meskipun pernyataannya sering berubah-ubah. Tapi hasil resminya masih kita tunggu," kata Ismanto.

Ibu kandung itu kini terancam Pasal 80 (4) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, ia juga bisa dikenai Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

 

Badan Penuh Pasir

Sebelumnya, remaja putri ditemukan dalam kondisi sangat mengenaskan dengan beberapa luka lebam di tubuhnya. Remaja warga Komplek Perumahan Bukit Ketimpun II itu, dianiaya hingga meninggal dunia pada Senin, 23 Oktober 2017.

Kasus penganiayaan remaja itu terungkap setelah warga sekitar rumah korban mendengar teriakan dari dalam rumah korban. Teriakan tersebut kontan mengundang sejumlah warga untuk datang.

Ketika warga masuk ke dalam rumah, korban sudah tergeletak di lantai. Saat itu, diperkirakan korban masih bernafas.

"Saat kami masuk, kami lihat dia (korban) sudah terjatuh di lantai. Badannya penuh pasir," ujar seorang warga yang enggan menyebutkan nama.

Melihat kondisi korban seperti itu, warga langsung membawanya ke puskesmas terdekat di Jalan Tjilik Riwut Km 11 menggunakan mobil. Namun, nyawa korban tidak tertolong.

"Ketika kami angkat, ada luka memar di tubuhnya. Di tangannya ada biru-biru. Kami bawa ke puskesmas, tapi sampai di sana sudah meninggal," katanya terbata-bata.

Jenazah remaja putri itu akhirnya dimakamkan pada Selasa, 24 Oktober 2017 di TPU Muslimin, Jalan Tjilik Riwut Km 12, Palangka Raya, oleh warga dan keluarga.

Sementara itu, si ibu kandung yang kini menempati sel tahanan Mapolres Palangka Raya membantah jika dia kerap melakukan kekerasan terhadap anaknya DA. Walau sering memarahi, dia mengaku hanya menggunakan suara saja, tidak memukul secara membabi buta.

"Kalau mukul, ya sewajarnya saja. Kemarin itu saya memang memukul dia, beberapa kali menggunakan tangan, ada juga pakai gayung. Cuma itu baru kemarin saja saya lakukan. Tapi, saya menyesal telah melakukan hal seperti itu," ujar MU saat ditanya oleh penyidik di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Unit PPA Polres Palangka Raya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya