Liputan6.com, Brebes - Seorang nenek berinisial SD terpaksa harus berurusan dengan polisi. Penyebabnya, wanita berusia 60 tahun itu tepergok mencuri barang di salah satu minimarket di Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 19 November 2017 lalu. SD tidak pernah mengira perbuatannya berujung kepada polisi. Sebab, dia hanya mengambil barang yang nilainya hanya Rp 25.000.
Advertisement
Baca Juga
Barang yang diambil SD berupa bumbu-bumbu dapur. Dia mengaku bahwa tidak memiliki uang, sehingga kebingungan ketika hendak memasak untuk keluarganya. Karena itu, dia terpaksa mencuri bumbu di sebuah minimarket yang tak jauh dari kediamannya.
Dia pun tidak menyadari jika tindakannya akan terendus. Toko tersebut telah terpasang CCTV, sehingga semua gerak-gerik orang yang masuk minimarket dapat terpantau dengan jelas.
Meski terbilang sedikit, tindakan tersebut dinilai tetap melanggar aturan. Jika dibiarkan maka bisa membuka peluang untuk pelaku mengulangi tindakan tersebut.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Dilaporkan Polisi
Pihak minimarket yang tak mau nenek SD mengulangi perbuatannya, langsung melaporkannya ke Polsek Bumiayu. Dua anggota Polsek Bumiayu meluncur ke TKP untuk memintai keterangan dari pelaku.
SD yang tampak sangat ketakutan meminta maaf dan berjanji untuk mengulangi perbuatan buruknya tersebut.
"Bu, jangan diulangi lagi ya. Tindakan ini selain melanggar hukum juga melanggar aturan agama," ucap Aiptu Budiasih, anggota Polsek Bumiayu.
Kejadian ini menjadi pelajaran yang sangat berarti bagi SD. Ia juga berterima kasih kejadian tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Advertisement