Liputan6.com, Gorontalo - Kesal karena pelayanan Badan Pertahanan Negara (BPN) tidak sesuai, puluhan warga yang berasal dari Desa Tabongo mendatangi kantor BPN Kabupaten Gorontalo, Selasa, 5 Desember 2017.Â
Mereka menuntut agar penerbitan sertifikat lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang kini akan dibangun RS Bhayangkara dan Kodim segera dipercepat. Bahkan, massa aksi nyaris menyegel kantor BPN karena kesal.
Hal ini seperti yang disampaikan puluhan masyarakat saat menggelar aksi di halaman kantor BPN, sekitar pukul 15.00 Wita. Warga mendesak pemerintah daerah dan BPN untuk mempercepat pembebasan lahan, yang akan dibangun RS Bhayangkara dan Kodim.
Advertisement
Baca Juga
Dalam rapat yang digelar 18 Juli kemarin, Gubernur Gorontalo menyatakan agar lokasi eks-HGU ini diperuntukkan untuk pembangunan rumah sakit dan Kodim.
Menurut warga, pihak BPN saat itu mengaku hanya membutuhkan waktu sebulan untuk menerbitkan sertifikatnya. Akan tetapi, nyatanya hingga saat ini warga belum melihat kinerja dari BPN itu sendiri. Bahkan, dikhawatirkan pembangunan rumah sakit dan Kodim akan terganggu hanya lantaran keterlambatan sertifikat.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Terkendala HGU
Salah satu anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Harton Halid, mengatakan sudah lama masyarakat Tabongo menunggu agar pembangunan bisa dimulai. Kendala pembangunan hanya tinggal pada sertifikat lahan yang belum jadi.
"Kami berada di BPN ini karena desakan masyarakat sendiri yang meminta, agar pembangunan RS Bhayangkara dan Kodim dipercepat, sehingga untuk kepentingan bersama kami meminta agar BPN untuk mempercepat penerbitan sertifikat yang saat ini tengah diharapkan masyarakat," kata Harton.
Saat dikonfirmasi, Kepala BPN Kabupaten Gorotnalo, Yusuf Ano, mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta melakukan penerbitan sertifikat. Apalagi lahan tersebut adalah bekas lahan HGU. Pasalnya, untuk penerbitan sertifikat ini, membutuhkan surat pernyataan dari pemegang hak lahan.
"Kami rasa untuk pembangunan itu tak menjadi persoalan, hanya saja untuk persoalan penerbitan sertifikat ini harus melalui alasan hak, dalam hal ini surat penyataan dari pemegang lahan HGU sebelumnya," pungkasnya.
Beruntung kemarahan warga akhirnya bisa diredam. Penyampaian aksi pun berlangsung aman. Mereka membubarkan diri setelah menerima pernyataan dari pihak BPN Kabupaten Gorontalo.
Advertisement