Denpasar - Demi kejar setoran untuk ketiga orang istri simpanannya, Solihin, 40, yang belakangan diketahui residivis kasus pencurian di Surabaya, Jawa Timur ini, kembali melakukan tindak pidana pencurian di empat tempat sekaligus.
Namun, pelarian tukang ojek ini akhirnya berakhir setelah diringkus unit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Selasa, 2 Januari 2018, pukul 22.00 Wita.
Kapolsek Kompol Gede Sumena menjelaskan, tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban Achmad Zainuru Ichsan, 26 September 2017 lalu.
Advertisement
Baca Juga
Saat itu, korban pencurian mengaku kehilangan handphone Redmi 4A dan satu buah handphone Note 4x. Total kerugian yang diderita korban sebesar Rp 4,4 juta.
"Dari hasil pengembangan, pelaku ternyata melakukan aksi dengan modus congkel sadel," ungkap Kompol Gede Sumena.
Kejadian bermula saat korban pada hari tersebut sekitar pukul 06.30 Wita sedang olahraga dan menaruh barangnya di bawah jok. Usai olahraga barangnya telah hilang. Korban saat itu juga langsung melaporkan kepada petugas berwajib.
Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. "Menariknya, saat ditangkap pelaku bersembunyi di toilet kosan di jalan Marlboro 11 B kamar kos Nomor 5. Dari tangannya, diamankan 12 butir ekstasi palsu," ungkapnya.
Beberapa barang bukti seperti sebuah handphone Redmi 4A, sebuah kunci motor, sebuah anak kunci Leter T yang digunakan sebagai alat congkel sadel, satu unit sepeda motor Jupiter MX bernomor polisi DK 2594 DQ, dua buah handphone Xiaomi, Lenovo, Sony, lima buah jam tangan, dan empat buah kaca mata melengkapi penangkapannya.
Selain itu, uang tunai Rp 41 juta diduga uang hasil pencurian, serta cincin, dan perhiasan emas.
"Barang bukti ditemukan di kamar kos pelaku. Dari interograsi, pelaku mengakui perbuatannya. Sehingga barang bukti dan pelaku selanjutnya diamankan ke Polsek Denbar guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Â
Baca berita menarik lainnya dari JawaPos.com di sini.
Â
Beraksi di 4 Lokasi
Dari hasil pengembangan pelaku juga mengaku beraksi di tempat lain dengan modus yang sama, yaitu di Lapangan Puputan Renon, area parkir depan Kantor Gubernur.
Barang bukti yang didapat satu buah handphone Xiaomi, di Lapangan Puputan Badung dapat satu buah handphone Lenovo dan terakhir di Jalan Legian Kuta mengambil satu buah kacamata dan jam tangan.
Pelaku juga mengakui nekat melakukan pencurian lantaran terdesak ekonomi keluarga. "Istri pelaku ada tiga. Mungkin bingung untuk biayai ketiganya, sehingga dia terpaksa maling," ujarnya.
Selain menangkap pelaku, kepolisian juga melakukan penangkapan terhadap seorang penadah Hasbi Hajar Riski, 28.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sedangkan penadah di jerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,"Â Kompol Gede Sumena menandaskan.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement