Liputan6.com, Jambi - Sebut saja namanya Ayu. Gadis 19 tahun ini tercatat sebagai salah satu mahasiswi di perguruan tinggi di Jambi. Layaknya gadis sebayanya, Ayu pun mendambakan dapat merasakan drama percintaan nan romantis, indah sekaligus bahagia pada akhirnya.
Buat mewujudkan kisah cinta itu, Ayu mulai mencoba membuka pintu hatinya untuk seorang pemuda. Tak butuh waktu lama, paras Ayu yang memang ayu menjadikan banyak pemuda layaknya kumbang tergoda sang bunga.
Advertisement
Baca Juga
Awal Februari 2018, bermodal rayuan maut, seorang pemuda 21 tahun berinisial RP memberanikan diri menyatakan cintanya terhadap Ayu yang baru masuk kuliah semester awal itu. Gayung bersambut, Ayu yang dikenal masih lugu hanya mengangguk malu mendengar ungkapan hati RP.
Jatuh cinta berjuta rasanya, begitulah yang dirasakan Ayu dan RP saat keduanya memulai jalinan cinta mereka. Ke mana-mana berdua, ini yang dilakoni pasangan muda mudi itu sebelum akhirnya berujung petaka bagi Ayu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Liputan6.com, pada Sabtu sore, 3 Februari 2018 atau dua hari setelah keduanya resmi berpacaran, RP yang merupakan warga Danau Teluk, Kota Jambi mengajak Ayu untuk jalan-jalan. Ayu yang tengah dimabuk asmara pun tak curiga diajak jalan oleh sang pacar barunya itu.
Setelah cukup lama berkeliling menikmati indahnya Kota Jambi, Ayu yang merasa kurang enak badan meminta untuk diantar pulang.
"Tapi bukannya mengantar pulang, pelaku malah membawa korban ke dalam hutan di kawasan Tanjung Pasir, Kota Jambi," ucap Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Herry Manurung di Jambi, Kamis (15/2/2018).
Di hutan itulah petaka bagi Ayu terjadi. RP yang sudah dikuasai nafsu mencoba merayu korban agar mau diajak berhubungan layaknya suami istri. Padahal, keduanya baru dua hari berpacaran.
Karena korban tidak mau, RP lantas mencekik dan membuka paksa seluruh pakaian yang dikenakan Ayu hingga berujung pemerkosaan.
Â
Pelaku Ditangkap
Tak hanya memperkosa sang pacar. RP bahkan tega memfoto korban dalam keadaan bugil. Hal ini diduga sebagai "senjata'"untuk mengancam korban agar tidak melapor atas kejadian yang telah menimpanya itu.
Kendati takut dan khawatir, keesokan harinya korban memberanikan diri melapor ke Polda Jambi.
Atas laporan itu, RP akhirnya bisa ditangkap polisi pada Jumat, 9 Februari 2018. Ia dibekuk di sekitaran kampus Universitas Batanghari (Unbari), Kota Jambi.
"Kasus ini masih dalam pengembangan," ucap Herry.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement