Liputan6.com, Pekanbaru - Tergiur uang puluhan juta, pria berumur 46 tahun bernama Roni nekat menjemput sabu seberat 19 kilogram di tengah laut. Dia hendak membawanya ke Kota Dumai, Riau, tapi gagal setelah ditangkap personel Polsek Dumai Kota, Rabu, 28 Maret 2018.
Akibat ulahnya ini, warga Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur ini terancam hukuman mati. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Paling berat hukuman mati, maksimal seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara," kata Kapolres Kota Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan, Kamis siang, 29 Maret 2018.
Advertisement
Baca Juga
Restika menerangkan, pengungkapan itu berawal dari informasi masuknya sabu seberat 19 kilogram dari Malaysia. Polsek Dumai Kota dibantu Polres Dumai mengintai gerak-gerik tersangka.
Petugas akhirnya mendapat lokasi penjemputan Roni oleh pelaku lainnya. Untuk memuluskan penangkapan, polisi menyamar menjadi petani sawit di lokasi penjemputan Roni.
"Anggota berpura-pura membeli pupuk untuk sawit," sebut Restika.
Si pembawa sabu akhirnya terlihat membawa sebuah koper merek Polo warna hijau dan sebuah tas ransel. Ketika akan naik ke sepeda motor yang dikendarai temannya, polisi yang menyamar jadi petani tadi langsung mengeluarkan senjata untuk menangkap mereka.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Perintah Misterius
Roni sempat melawan hingga pengendara sepeda motor yang menjemputnya kabur. Namun, Roni tak berkutik setelah ditodong senjata api dan dibawa ke Mapolsek bersama barang bawaannya.
Ternyata, koper yang dibawa Roni berisi berisi sembilan paket dibungkus kertas putih. Setelah dicek, isi bungkusan itu berbentuk serpihan kristal yang diduga kuat sabu.
"Sementara, tas lainnya ketika diperiksa juga berisi sembilan paket besar dibungkus teh merek Cina. Total barang bukti semuanya 19 kilogram sabu," terang Restika.
Roni mengaku diperintah oleh seseorang tak dikenal untuk menjemput sabu dari Malaysia. Tergiur upah puluhan juta, dia nekat ke tengah laut menjemput sabu yang diantar seseorang memakai kapal kecil.
Barang diterima, Roni kemudian membawa sabu tadi ke pelabuhan tikus di Kota Dumai. Dia memasukkan barang haram itu ke dalam dua tas dan dihubungi penjemputnya untuk selanjutnya dibawa ke Medan.
"Pengendara yang lolos tadi masih diburu. Penyidik juga tengah mengusut siapa pemberi perintah dan siapa penerima barang di Kota Medan," kata Restika.
Advertisement