Kasus Bocoran USBN SMA, 2 Sekolah di Bandung Diperiksa

Pembocor kunci jawaban USBN SMA di Bandung itu terancam hukuman 10 tahun penjara.

oleh Arya Prakasa diperbarui 03 Apr 2018, 17:02 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2018, 17:02 WIB
[Bintang] Apa Itu Simulasi UNBK?
Ilustrasi simulasi UNBK (Foto: alliedmedtraining.com)

Liputan6.com, Bandung - Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan kebocoran soal dan kunci jawaban Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tingkat SMA di Jawa Barat. Polisi masih memburu penyebar bocoran soal melalui grup aplikasi pesan Whatsapp.

Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris Maulana mengatakan pihaknya telah memeriksa dua sekolah di Kota Bandung. Dari keterangan para saksi, ucap dia, kemudian akan dikembangkan untuk menangkap pelaku.

"Ada sekolah negeri dan swasta. Murid yang masuk ke dalam grup itu sudah kita periksa. Ada beberapa orang," kata Yoris di Markas Polrestabes Bandung, Senin, 2 April 2018.

Yoris mengatakan, untuk saat ini belum ada pemeriksaan terhadap Dinas Pendidikan Jawa Barat sebagai pembuat soal USBN. "Untuk Disdiknya nanti akan kira periksa dan dalami keterangannya," ucap Yoris.

Polisi telah memastikan soal USBN tersebut benar-benar bocor. Mekanisme penyebaran dilakukan melalui aplikasi pesan grup WhatsApp.

"Memang yang jelas itu terjadi kebocoran. Karena memang soal yang bocor identik dengan yang aslinya," kata Yoris.

Selain itu, kata Yoris, polisi tak keberatan bila ada pihak lain yang hendak membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus kebocoran USBN tersebut. Adanya tim investigasi khusus, kata dia, justru akan memudahkan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut.

"Silakan saja, tapi yang pasti penyelidikannya tetap oleh kita. Nanti kita bisa koordinasi. Hasil dari tim mereka apa, dari kita apa," ujar Yoris.

 

 

Hukuman 10 Tahun Penjara

Kasus Bocoran USBN SMA, 2 Sekolah di Bandung Diperiksa
Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris Maulana menerangkan perkembangan kasus kebocoran soal USBN di Bandung. (Liputan6.com/Aditya Prakasa)

Yoris mengatakan, pembocor dan penyebar soal dan kunci jawaban soal USBN bisa dipenjara selama 10 tahun. Ia dinilai telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Penyebar kunci jawaban USBN bisa masuk delik Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU ITE. Karena kunci jawaban soal USBN ini bersifat rahasia," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris Maulana mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan kunci jawaban yang bocor sesuai dengan isi jawaban sebenarnya. Kasus tersebut merupakan laporan dari Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI).

"Dari keterangan saksi setelah dicocokkan, kunci jawaban yang tersebar ternyata sama dengan kunci jawaban yang dikeluarkan dari Disdik Provinsi Jawa Barat," kata Yoris di Bandung, Kamis, 29 Maret 2018.

Yoris menjelaskan, pihaknya telah memeriksa informasi yang diberikan Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Iwan Hermawan. Dari keterangan Iwan, kunci jawaban itu didapatnya dari lembar yang tercecer di lantai.

"Pada saat yang bersangkutan membereskan ruang kelas yang telah digunakan untuk pelaksanaan USBN SMA, lalu menemukan kertas yang diduga kunci jawaban. Setelah dicocokkan, ternyata sesuai," ucap Yoris.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya