Upaya Bupati Gresik 'Menjebak' PNS Terlambat Masuk Kantor

Tidak hanya PNS di lingkungan Pemkab Gresik, ratusan PNS undangan acara juga terjebak di luar kantor Pemkab.

diperbarui 05 Jul 2018, 05:02 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2018, 05:02 WIB
Bupati Gresik Tutup Pintu Gerbang, ASN Terlambat Kelabakan
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto didampingi Kepala BKD saat menasihati ASN yang terlambat masuk kantor (TIMES Indonesia/Akmal).

Gresik - Tidak seperti biasanya, pada Rabu, 4 Juli 2018, pagi tepat pukul 07.00 WIB, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto tiba-tiba menutup pintu gerbang Kantor Pemkab. Penutupan gerbang itu membuat para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang terlambat kelabakan karena tak bisa masuk.

Puluhan motor dan mobil ASN tertahan di luar gerbang Pemkab Gresik. Kegiatan ini kata Bupati sebagai 'shock terapy' dalam rangka peningkatan disiplin ASN di lingkup Pemkab Gresik.

Informasi yang diterima Times Indonesia, memang ada 10 ASN yang lolos masuk melalui pintu gerbang yang dijaga oleh Satpol PP Gresik. Mereka berkilah sebagai tamu dari luar yang diundang dengan menunjukkan undangan.

Namun, belum sampai masuk kantor, 10 PNS tersebut malah dicegat oleh Bupati Sambari dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nadhif. Mereka dikumpulkan dan dicatat identitasnya.

Terhitung ada 103 orang ASN terlambat dari sekitar 291 orang ASN yang diundang pada kegiatan yang berlangsung di Ruang Mandala Bakti Praja.

"Mestinya Anda tahu jam yang tertera pada undangan adalah pukul 07.00 WIB. Seharusnya Anda hadir sebelum jam tersebut," tegas Bupati kepada ASN yang terlambat masuk.

Keterlambatan juga dialami oleh beberapa ASN yang berdinas di lingkungan Kantor Bupati Gresik. Meski tidak banyak, namun ada beberapa yang pada hari itu datang terlambat.

Secara terpisah, Kepala BKD Pemkab Gresik, Nadhif mengatakan akan memberikan sanksi kepada ASN yang terlambat dengan berupa pengurangan tunjangan.

Pihaknya akan memeriksa keterlambatan ASN tersebut melalui mesin absensi. Setiap PNS yang terlambat akan mengurangi nominal tunjangan yang diterima.

Jika keterlambatan itu dilakukan berulang, maka yang bersangkutan juga akan mendapat peringatan berupa sanksi.

"Mulai dari peringatan lisan sampai peringatan tertulis sesuai peraturan perundangan yang berlaku," pungkas Nadhif melalui Kabag Humas dan Protokol Pemkab Gresik, Sutrisno.

Baca berita menarik lainnya dari Times Indonesia di sini.

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya