Liputan6.com, Makassar - Top 3 Berita Hari Ini, ancaman virus penyakit, terutama bagi anak-anak menjadi perhatian penting pemerintah. Imunisasi menjadi salah satu cara agar seluruh anak di Indonesia memiliki kekebalan tubuh terhadap suatu penyakit.
Bukan perkara mudah untuk bisa memberikan imunisasi Campak (Measles) dan Rubella (MR) secara serentak bagi mereka yang ada di daerah-daerah Indonesia. Mengingat kondisi geografis tiap wilayah berbeda.
Selain kondisi geografis, tantangan lain yang dihadapi pemerintah dalam memberikan imunisasi MR dan Measles adalah menjaga kualitas vaksin.
Advertisement
Sementara itu, Ahmad Zais (42), mantan vokalis band era tahun 90-an diciduk Polres Barito, Kalimantan Tengah, karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Berikut berita terpopuler dalam Top 3 Berita Hari Ini:
1. Tantangan Imunisasi MR di Pelosok Tanah Air
Menteri Kesehatan, Nila Moeloek mengungkapkan tantangan tersbesar dalam pemberian Imunisasi MR di pelosok Tanah Air. Di antaranya menyangkut letak geografis daerah serta menjaga kualitas vaksin.
Selain pengaruh geografis sebuah daerah khususnya daerah terpencil atau berada di pelosok, petugas yang melaksanakan imunisasi tentunya juga harus tetap menjaga kesehatan pribadinya.
Mengenai fatwa Majelis Ulama Indonesia (UMI) yang menyatakan vaksin MR mengandung unsur kandungan tak halal, kata Nila, tidak mempengaruhi pelaksanaan imunisasi MR.
2. Mantan Vokalis Band Era 90-an di Kalteng Jadi Pengedar Sabu
Personel Polres Barito Utara menangkap mantan vokalis band era tahun 90-an di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Ahmad Zais (42).
Tujuh paket sabu seberat 5,97 gram ditemukan di kolong rumah depan rumah tersangka.
Polisi juga mengamankan dua buah timbangan digital merek Pocket Scale dan tanpa merek (dalam keadaan rusak) warna hitam, kemudian dua bungkus plastik klip kosong dan dua buah sedotan plastik warna merah putih.
3. Alasan Jaksa Tetap Tuntut Anak Korban Pemerkosaan di Jambi Dihukum Bui
Seorang gadis Jambi yang diperkosa kakak kandungnya hingga hamil berbuntut panjang. Vonis 6 bulan penjara yang diterimanya dinilai tak adil.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari akhirnya menggelar konferensi pers untuk menjelaskan duduk perkara terkait kasus inses atau hubungan seksual sedarah yang terjadi di daerah itu yang sudah divonis dan jadi perhatian nasional dan internasional.
Berdasarkan hasil autopsi, janin yang diaborsi WA saat itu sudah berusia enam bulan. Jaksa menilai dengan aborsi itu, WA telah menghilangkan nyawa bayi tersebut.
Saksikan video pilihan di bawah ini: