Liputan6.com, Deli Serdang - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia secara tegas melarang candaan soal membawa bom saat melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang.
Peraturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Namun, masih saja ada calon penumpang pesawat terbang yang tidak mengindahkan peraturan tersebut.
Seperti yang terjadi di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Akibat bercanda membawa bom, seorang penumpang berinisial SS terpaksa diturunkan dari maskapai penerbangan Lion Air.
Advertisement
Baca Juga
Branch Communication and Legal Manager Bandara Kualanamu, Wisnu Budi Setianto mengatakan, SS merupakan warga Jalan Setia Budi, Kota Medan. Saat kejadian, SS hendak berangkat dari Kualanamu menuju Palangkaraya dan transit di Jakarta.
"Peristiwa terjadi pada Kamis, 2 Agustus 2018, sekira pukul 13.25 WIB. SS penumpang pesawat Lion Air nomor penerbangan JT-201 tujuan Kualanamu-Jakarta, dan akan melanjutkan penerbangan dengan Lion Air JT- 0678 tujuan Palangkaraya," kata Wisnu, akhir pekan lalu.
Saat berada di dalam pesawat, SS sempat ditanya oleh pramugari maskapai tentang isi di dalam tas yang dibawa. Saat itu SS bercanda dengan menjawab jika isi di dalam tas yang dibawanya adalah bom. Pramugari yang mendengar candaan SS langsung melaporkannya ke sekuriti airlines.
"Akibat candaannya, SS langsung diturunkan dari pesawat dan menjalani pemeriksaan. Tiketnya juga langsung dibatalkan," terang Wisnu.
Atas perbuatannya, terhadap SS telah dilakukan pendataan pemeriksaan ulang, baik terhadap orang maupun barang. Laporan kronologis beserta surat pernyataan juga disaksikan petugas terkait, dan proses lanjut telah diserahkan ke Otoritas Bandara.
"Untuk SS dijerat peraturan yang berlaku, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," Wisnu menandaskan.
Untuk diketahui, bagi siapapun yang bercanda mengaku membawa bom di bandara, akan diproses hukum. Sebab, orang yang bersangkutan dinilai memberikan informasi tidak benar dan hal ini melanggar Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
Undang-Undang Penerbangan telah mengatur sanksi bagi pemberian informasi palsu. Dalam pasal 437 ayat (1) disebutkan, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Kemudian pada pasal 437 ayat (2), apabila informasi tidak benar itu sampai mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, maka pelaku yang menyebarkan informasi tidak benar terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun.
Selanjutnya pada ayat (3) pasal tersebut berbunyi, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Â
Simak video pilihan berikut ini: