Ramai-Ramai Menolak Pembangunan Rest Area di Taman Nasional Komodo

Komisi III DPR RI menolak rencana pembangunan sarana wisata alam oleh PT. Segera Komodo Lestari, di Kawasan Balai Taman Nasional Komodo (TNK), Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

oleh Amar Ola Keda diperbarui 06 Agu 2018, 13:00 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2018, 13:00 WIB
Taman Nasional Komodo
Komisi III DPR RI saat memantau lokasi pembangunan sarana wisata alam oleh PT. Segera Komodo Lestari, di Kawasan Balai Taman Nasional Komodo (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang - Komisi III DPR RI menolak rencana pembangunan sarana wisata alam oleh PT. Segera Komodo Lestari, di Kawasan Balai Taman Nasional Komodo (TNK), Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Mereka meminta pembangunan tersebut dihentikan.

Penolakan disebabkan karena dinilai berdampak buruk terhadap habitat flora dan fauna yang ada di TNK.

"Komisi III DPR RI meminta agar pembangunan ini untuk sementara dihentikan. Ada kontroversi di masyarakat. Taman nasional ini harus kembali ke habitatnya," kata anggota Fraksi PKS Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Jamil, Sabtu, 04 Agustus 2018.

Menurut Nasir, pihaknya tidak menolak investor berinvestasi di Labuan Bajo. Investor juga harus taat pada aturan perundagan-undangan. Jika pembangunan dipaksakan maka ekosistem di TNK terancam punah dan tidak akan alami lagi.

"Ini harus diperhatikan betul, karena Taman Nasional itu tidak boleh dikomersialisasi yang bertentangan dengan fungsi taman nasional itu sendiri," kata Nasir.

Sementara itu, Yoseph Badioda dari Fraksi Demokrat Yoseph Badioda mengatakan Komisi III DPR RI akan memanggil pihak terkait untuk mengkaji ulang pembangunan tersebut.

"Kita akan berkordinasi dengan kementerian terkait untuk mengkaji pembangunan ini. Menyalahi aturan atau tidak. Tapi yang jelas komisi III DPR RI menolak pembanguan ini," kata Yoseph.

Menurut anggota Fraksi PAN Muslim Ayub, kementerian lingkungan hidup belum tentu mengetahui pembanguan tersebut. Apalagi pembangunan PT. Segera Lestari Komodo ini dibangun diatas lahan seluas 22,1 Heaktare.

"Ini jelas mengganggu habitat di TNK, apalagi bangun diatas lahan seluas 22,1 hektare," kata Muslim.

Simak video menarik berikut di bawah :

Memunahkan Komodo?

Taman Nasional Komodo
Warga membentang Spanduk save Komodo di Labuan Bajo (Liputan6.com/Ola Keda)

Sementara itu Kapolres Manggarai Barat AKBP Julisa Kusumowardhino mennyebutkan bahwa polisi siap berkordinasi dengan pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi terkait kegiatan pembangunan di Pulau Rinca.

"Kami belum mendapatkan informasi secara resmi dari TNK terkait ketentuan ataupun regulasi dengan pembangunan di TNK," kata AKBP Julisa.

Sedangkan pelaku Pariwisata Manggarai Barat Matheus Siagian menyebutkan bahwa jika pembangunan di Pulau Rinca tetap dibangun maka habitat di TNK terancam punah dan TNK tidak alami lagi. Pembangunan itu berdampak pada pariwisata Manggarai Barat.

"Jika dipaksakan habitat yang ada secara perlahan akan punah. Itu berarti wisatawan tidak tertarik lagi ke Labuan Bajo. Jadi pembangunan itu harus ditolak," kata Mattheus.

Saat ini, PT. Komodo Segera Lestari mulai membangun rest area atau tempat istirahat dan tempat makan atau restoran didalam zona konservasi taman nasional komodo yang berlokasi di Pulau Rinca dengan luas 22,1 heaktare.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya