Liputan6.com, Jakarta Orangtua mana yang tidak kaget melihat anaknya sendiri sedang mengemis di sebuah swalayan. Begitulah barangkali yang dirasakan orang tua MM (10), bocah kelas III Sekolah Dasar di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kapolsek Patrang, AKP Mahrobi Hasan menjelaskan, informasi awal tentang MM yang sedang mengemis itu diterima oleh orangtua MM dari kawannya. Mulanya, orangtua MM tak percaya begitu saja, tapi setelah dikroscek ternyata hal itu benar.
Orangtua MM kemudian berusaha mencaritahu alasan anaknya mengemis di depan sebuah swalayan. Sampai akhirnya mereka mencurigai ada orang yang menyuruhnya.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi korban yang masih dibawah umur, eksploitasi secara ekonomi," kata Kapolsek Patrang, AKP Mahrobi Hasan di Mapolsek Patrang, Senin 1 Oktober 2018.
Tak terima anaknya dipaksa mengemis, orangtua MM melaporkan seorang pria ke pihak kepolisian, Sabtu 29 September lalu. Belakangan pria itu diketahui bernama Hamdi, tetangganya sendiri.
"Keluarga korban melapor ke Mapolsek Patrang, karena tidak terima anaknya dijadikan pengemis," jelas Mahrobi.
Aparat kepolisian kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan. Hamdi pun berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolsek Patrang.
"Tersangka sudah kami tangkap dan ditahan di Mapolsek Patrang," ucap Mahrobi.
Modus Operandi
Hamdi pun diinterogasi pihak kepolisian. Pria berusia 31 tahun itu mengakui segala perbuatannya yang telah mengeksploitasi anak tetangganya itu.
"Korban mengaku dipaksa mengemis oleh tersangka. Jika menolak, tersangka mengancam akan memukul dan membunuh korban," jelas Mahrobi.
Modusnya, lanjut Mahrobi, setelah memaksa MM, Hamdi membawa MM ke depan swalayan menggunakan sepeda motor. Tiba dilokasi, MM kemudian diturunkan dan Hamdi menunggunya di tempat berbeda sambil memantau MM.
"Setelah hasil mengemis terkumpul, kemudian diminta tersangka," sambung Mahrobi.
Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan. Sebab, Hamdi diduga tidak hanya mengeksploitasi satu anak saja. Dia diduga menebar sejumlah anak dibawah umur di beberapa tempat strategis di sejumlah kecamatan sekitar kawasan kota Jember.
"Tersangka mengaku baru beroperasi antara 3 hingga 4 bulan. Namun masih akan didalami dan dikembangkan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polsek-Polsek sekitar kecamatan Patrang," tutur Mahrobi.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna merah yang digunakan membonceng korban utk mengemis. Dan uang tunai hasil mengemis sebesar Rp 52 ribu.
Tersangka dijerat pasal 88 juncto pasal 76 I, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dia dianggap telah mengeksploitasi anak dibawah umur secara ekonomi.
"Ancaman pidananya itu penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak 200 juta rupiah," kata Mahrobi.
<p><em><strong>* Liputan6.com yang menjadi bagian KapanLagi Youniverse (KLY) bersama Kitabisa.com mengajak Anda untuk peduli korban gempa dan tsunami di Palu dan Donggala. Yuk bantu Sulawesi Tengah bangkit melalui donasi di bawah <a href="https://kitabisa.com/pulihkanpaludonggala">ini</a>.</strong></em></p><p> </p><p><iframe src="https://embed.kitabisa.com/pulihkanpaludonggala?ref=2a0a9" width="100%" height="340px" frameborder="0"></iframe></p><p> </p><p>Semoga dukungan Anda dapat meringankan beban saudara-saudara kita akibat gempa dan tsunami Palu di Sulawesi Tengah dan menjadi berkah di kemudian hari kelak.</p>
Saksikan video pilihan menarik berikut :
Advertisement