Liputan6.com, Pekanbaru - Warga perantauan dari Riau yang baru saja pulang dari Malaysia harus merelakan tujuh ekor burung merak yang dibawanya dari negeri jiran itu. Satwa dilindungi itu sudah disita Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
Menurut Kepala Bidang I BBKSDA Riau Mulyo Hutomo, burung merak itu sudah berada di kandang transit BBKSDA di Kota Pekanbaru. Satwa berbulu indah di bagian ekornya itu dijemput dari Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir.
"Kemarin dijemput, saya yang langsung membawanya ke Pekanbaru," kata Hutomo, Rabu (28/11/2018) pagi.
Advertisement
Baca Juga
Hutomo menyebutkan, tujuh burung merak itu awalnya disita Balai Karantina Kelas I Pekanbaru di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dari warga yang baru saja kembali dari Malaysia.
"Burung merak itu diperoleh warga dari Malaysia. Mereka beli dari sana dan dibawa ke Indonesia. Berhubung di negara kita merak termasuk jenis dilindungi akhirnya disita," kata Hutomo.
Hutomo menyebutkan, secara geografis Kecamatan Kateman berbatasan langsung dengan negeri jiran Malaysia serta Singapura. Di negeri jiran itu merak masih diperjualbelikan secara bebas.
"Sekarang masih didalami apakah ada unsur pidananya," katanya.
Dengan kejadian ini, Hutomo menyebut BBKSDA bakal meningkatkan patroli di wilayah pesisir itu. Dia tidak ingin satwa dilindungi bebas keluar ataupun masuk ke Indonesia secara ilegal.
Hutomo mejelaskan, ketujuh ekor burung merak itu terdiri dari lima ekor dewasa dan dua ekor anakan. Seluruhnya dalam kondisi sehat setelah sampel darah dan air liur diperiksa.
Â
Simak video pilihan berikut ini: