Liputan6.com, Pekanbaru- Sebanyak 37 kilogram narkoba jenis sabu, 75 ribu pil ekstasi, dan 10 ribu pil happy five (H5) asal Malaysia gagal beredar di Provinsi Riau. Tiga orang ditangkap setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan menetapkan dua orang di antaranya sebagai buron.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Hariono menjelaskan, pengungkapan bermula saat personel Satuan Polisi Air Bengkalis melihat kapal berhenti di Sungai Kembung. Petugas mendekati lalu bertanya ke anak buah kapal (ABK) kenapa tidak melanjutkan perjalanan karena sudah larut malam.
Seorang ABK lalu menjawab mereka kehabisan bahan bakar. Nahkoda atau tekong kapal lalu membawa dua ABK dengan alasan ingin membeli bahan bakar ke darat. Petugas belum menaruh curiga dan tetap melanjutkan pembicaraan dengan orang yang tinggal.
Advertisement
Baca Juga
"Karena yang pergi tadi tidak datang-datang, petugas memeriksa isi kapal hingga ditemukan plastik besar di belakang mesin. Untuk bahan bakarnya memang habis," kata Hariono.
Melihat petugas membawa plastik besar dari ruang mesin, ABK langsung melompat dari kapal. Petugas berusaha mengejar tapi orang itu berhasil kabur di tengah gelapnya pohon bakau.
Pemeriksaan petugas, plastik besar tadi berisi 37 bungkus plastik menengah berisi sabu, tujuh bungkus berisi ektasi dan dua bungkus plastik berisi H5. Temuan pada 19 Desember 2018 ini lalu dikoordinasikan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
"Selanjutnya Wakil Direktur Narkoba (AKBP Andry Sudarmaji) melakukan penggambaran wajah berdasarkan keterangan anggota Polisi Air Bengkalis, ciri-ciri yang kabur ini lalu didapatkan," sebut Hariono.
Menjelang akhir tahun 2018, petugas melacak keberadaan pelaku, satu di antaranya berinisial SD alias Aki terdeteksi di Bali. Koordinasi dilakukan dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mengirimkan unit bantuan.
"Hasil penyelidikan saat itu diketahui bahwa SD di sana bersama RZ dan SC. Dua nama terakhir adalah mantan pegawai Lapas Bengkalis," sebutnya.
Terancam Hukuman Mati
Mereka diikuti sampai ke Pelabuhan Gilimanuk, Bali, hendak menyeberang ke Surabaya. Hanya saja petugas kalah cepat karena ketika polisi berada di pelabuhan, mereka tidak terdeteksi lagi.
Personel Polda Riau lalu meminta bantuan ke Polda Jawa Timur. Setiap Polres lalu merazia jalanan hingga akhirnya didapat informasi ada dua mobil dihentikan di Probolinggo dengan beberapa penumpang mencurigakan.
"Lima orang di mobil penumpang itu dimintai keterangan, diduga ada yang terlibat dengan temuan narkoba di Bengkalis," jelas Hariono.
Lima pria ini berinisial SC (32), SD (34), MA (24), SY dan M. Hasil pemeriksaan, dua nama terakhir tidak terlibat dalam temuan narkoba di Bengkalis tapi tetap wajib lapor dan akan diusut jika ada bukti.
Dalam kasus ini, masih ada dua orang buronan berinisial RZ (33) dan IW (33). Keduanya diduga sebagai pemasok pemasok barang haram ini dari Malaysia.
"Kemana tujuan barang masih diusut, para tersangka yang ditangkap masih tertutup," sebutnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka yang ditangkap dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ketiga tersangka terancam dikenakan hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati," tegas Hariono.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement