Tak Sudi Disebut Hijrah, Seorang Pria di Aceh Jerat Teman Pakai UU ITE

Seorang pria di Aceh melaporkan unggahan temannya sendiri di media sosial pakai UU ITE lantaran tak sudi disebut hijrah.

oleh Rino Abonita diperbarui 07 Feb 2019, 11:02 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2019, 11:02 WIB
Penjara
Ilustrasi: UU ITE menjerat banyak aktivis

Liputan6.com, Aceh - Unggahan di media sosial berujung laporan ke kantor polisi terjadi di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Pelapor tak terima dirinya disebut siap pindah partai oleh si pengunggah, yang tak lain adalah temannya. 

Terlapor AF (27), mengunggah sebuah foto di grup Facebook 'Barisan Muda Nagan Raya' pada November 2018. Unggahan berisi foto pelapor mengenakan baju beratribut salah satu partai lokal lengkap dengan caption tertulis "Akhirnya Bang Mahfud Rahman siap hijrah ke Partai SIRA. Dinamika politik bisa berubah kapan saja dan di mana saja".

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto SIK via Kasat Reskrim AKP Boby Putra Ramadan Sebayang yang menangangi kasus ini mengatakan, foto yang diunggah AF adalah editan. Pelapor yang rupanya kader salah satu partai nasional tidak pernah pindah ke partai lokal seperti yang disebut AF dalam unggahannya.

Mahfud Rahman merasa keberatan dengan unggahan itu, lalu melaporkan AF, yang merupakan warga Kecamatan Seunagan, kabupaten setempat. Unggahan AF dinilai hoaks dan merugikan pelapor secara politis. 

"Korban merupakan kader Partai Demokrat Nagan Raya dan yang bersangkutan tidak pernah pindah atau terdaftar sebagai kader partai lokal," jelas Boby kepada Liputan6.com, Rabu malam (6/2/2019).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya handphone, kartu sim, dan print out screenshot unggahan terlapor. Terlapor yang kini berstatus tersangka dijerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

"Tersangka AF dijerat pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," sebut Boby.

Tersangka terancam pidana. Ancaman penjara sesuai undang-undang adalah empat tahun penjara atau membayar denda sebanyak Rp 750 juta.

 


Keduanya Sahabat

Informasi yang berhasil dihimpun Liputan6.com sebelumnya, pelapor dan terlapor punya hubungan yang cukup baik. Ini terlihat dari kebersamaan yang mereka unggah di akun Facebook masing-masing.

Dalam sebuah unggahan belum lama ini, pelapor mengunggah ulang foto kebersamaan mereka di sebuah warung kopi. Di dalam foto juga terlihat beberapa orang rekan, dan diisi caption "Kebersamaan itu indah, walau terjadi perbedaan cara pandang".

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya