Menanti Kepulangan 22 Nelayan Aceh yang Ditangkap Otoritas Myanmar

Sebanyak 22 dari 23 nelayan asal Aceh yang ditangkap otoritas Myanmar pada 6 Februari lalu segera dipulangkan dalam waktu dekat.

oleh Rino Abonita diperbarui 11 Apr 2019, 13:00 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2019, 13:00 WIB
KM Troya
KM Troya yang ditahan di Myanmar. (Foto: Lembaga Adat Panglima Laot Aceh)

Liputan6.com, Aceh - Sebanyak 22 dari 23 nelayan Aceh yang ditangkap otoritas Myanmar pada 6 Februari lalu segera dipulangkan dalam waktu dekat. Satu  orang lagi tidak dipulangkan karena harus mengikuti proses persidangan.

Para nelayan asal Kecamatan Idie Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur itu rencananya akan tiba di Bandar Udara Sultan Iskandar Muda pada 15 April ini. Otoritas setempat tidak menahan mereka karena yang dianggap bertanggungjawab adalah pawang atau nakhoda kapal.

Panglima Laot (Lembaga Adat Laut) Aceh, Miftachuddin Cut Adek mengatakan, pihaknya saat ini tengah berupaya melobi pemerintah agar mengadvokasi nelayan Aceh yang masih terjerat hukum di sana. Termasuk juga nelayan asal Aceh yang ditahan di beberapa negara tetangga.

"Di Myanmar ada 2 pawang yang ditahan. Di Malaysia itu ada 4 orang lagi belum pulang. Karena sebelumnya pernah ditangkap juga," sebut Miftach kepada Liputan6.com, Rabu malam (10/4/2019).

Sebagai informasi, 23 nelayan Aceh berlayar dengan kapal KM Troya dari wilayah laut Kabupaten Aceh Timur pada 29 Januari lalu. Mereka ditangkap di wilayah laut Myanmar dekat Pulau Zardatgyi, Kotapraja Kawthoung, Wilayah Taninthayi, Myanmar, pada 6 Februari lalu.

KM Troya dicegat kapal Angkatan Laut (558) pimpinan Mayor Pyae Sone Aung yang saat itu sedang berpatroli. Nakhoda dan anak buah kapal kapal KM Troya diserahkan ke Departemen Perikanan Distrik Kawthoung, Myanmar, sementara kapal mereka dilabuhkan di dermaga setempat.

Dari Departemen Perikanan, mereka diserahkan ke Departemen Imigrasi. Otoritas setempat menjerat nakhoda KM Troya dengan hukum yang berkaitan dengan hak penangkapan ikan kapal penangkap ikan asing.

 

KM Troya
Kru KMTroya yang ditahan di Myanmar. (Foto: Lembaga Adat Panglima Laot Aceh)

Kehilangan Arah

KM Troya
Kru KM Troya yang ditahan di Myanmar. (Foto: Lembaga Adat Panglima Laot Aceh)

"Salah seorang awak kapal mengatakan, mereka memasuki wilayah laut Myanmar untuk menangkap lebih banyak ikan karena mereka hanya menangkap sedikit ikan di perairan Indonesia," imbuh Miftach.

Sebelumnya, KM Troya disebut-sebut kehilangan pedoman arah karena kompas atau radar yang digunakan rusak. Nakhoda dan awak kapal mengaku tidak menyadari tengah melakukan aktivitas melaut di wilayah Myanmar.

Sebagai tambahan, sebanyak 16 nelayan Kabupaten Aceh Timur juga ditangkap otoritas Myanmar, pada 6 November 2018 lalu. 14 di antaranya memperoleh pengampunan dari pemerintah setempat.

Satu di antaranya meninggal dunia saat penangkapan dan jenazahnya sudah dikebumikan di negara itu. Seorang lagi, yaitu, Jamaluddin Amno masih menjalani proses hukum.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya