Tersangka Baru dan Jeratan Pencucian Uang Dalam Kasus Hibah Pilwalkot Makassar

Polda Sulsel memastikan ada tersangka baru dan penambahan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Pilwalkot Makassar

oleh Eka Hakim diperbarui 11 Jul 2019, 13:00 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2019, 13:00 WIB
Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel, Kompol Yudha Wiradjati memastikan penambahan tersangka dan pasal pencucian uang dalam kasus hibah Pilwalkot Makassar (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel, Kompol Yudha Wiradjati memastikan penambahan tersangka dan pasal pencucian uang dalam kasus hibah Pilwalkot Makassar (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Tim Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Sulsel memastikan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar (Hibah Pilwalkot Makassar) periode 2018-2023.

"Kita sementara proses lanjut untuk pencarian tersangka baru untuk kasus hibah Pilwalkot Makassar ini," kata Kepala Subdit III Tipikor Dit Krimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wiradjati usai mengikuti perayaan HUT Bhayangkara ke 73 yang berlangsung di Lapangan Karebosi, Makassar, Rabu (10/7/2019).

Untuk kedua tersangka sebelumnya, lanjut Yudha, berkasnya dalam proses penelitian oleh tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

"Kalau itu sudah tahap satu," tutur Yudha.

Ia juga membeberkan bahwa dalam perkara penyimpangan dana hibah Pilwalkot Makassar tersebut, selain menerapkan pasal dugaan tindak pidana korupsi, juga mempertimbangkan penerapan pasal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Khusus tersangka kasus hibah Pilwalkot Makassar, Sabri, mantan Sekretaris KPU Makassar itu, kita sudah mendata asetnya dan kita akan sita dengan menggunakan dasar dugaan TPPU," ungkap Yudha.

 

Aktivis Dorong Tersangka Jadi Justice Collaborator

Aktifis dorong tersangka kasus hibah Pilwalkot Makassar jadi justice collaborator (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Aktifis dorong tersangka kasus hibah Pilwalkot Makassar jadi justice collaborator (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Sejumlah aktivis anti-korupsi di Sulawesi Selatan (Sulsel) di antaranya Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) ramai-ramai mendesak kedua tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2018-2023 untuk menjadi justice collaborator.

"Isyaratnya kan sudah ada. kalau salah seorang tersangka, Sabri siap bekerjasama dengan penyidik dan mengungkap keterlibatan banyak pihak yang menikmati Rp 60 M dana hibah Pemkot Makassar untuk KPU. Penyidik jangan sia-siakan itu," kata Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Abdul Muthalib.

Ia berharap penyidik segera mengejar dan mendalami pernyataan Sabri ke beberapa media beberapa waktu lalu. Dimana ia dengan tegas menyatakan "tidak enak kalau saya bicara”.

"Menurut saya ada sebuah tantangan dari Sabri kepada penyidik. Seolah dia ingin katakan akan bocorkan semua yang terlibat (sebagai justice collaborator). Nah semestinya penyidik mengejar pernyataan sabri tersebut. Saya yakin penyidik sangat paham pernyataan Sabri itu," ujar Muthalib.

ACC Sulawesi juga kata Muthalib, akan mendukung niat baik Sabri maupun Habibi yang telah resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilwalkot Makassar untuk menjadi justice collaborator.

"Karena diam berarti menutup peluang pihak lain yang menikmati untuk diproses hukum. Sebaliknya jika mereka bicara secara terbuka, maka akan mengkonfirmasi bukti dokumen yang dimiliki penyidik terkait dana Rp 60 M ini betul dinikmati banyak orang. Khususnya di internal KPU Makassar," Muthalib menandaskan.

saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Kronologi Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilwalkot Makassar

Wali Kota Makassar, Moh. Romdhan Pomanto menerima pihak KPU Makassar (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Wali Kota Makassar, Moh. Romdhan Pomanto menerima pihak KPU Makassar (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Usai menetapkan mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar (Kota Makassar), Sabri dan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Kota Makassar, Habibi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Pilwalkot Makassar, penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel langsung menahan keduanya. Tepatnya Selasa 23 April 2019.

"Penahanan keduanya untuk mempermudah jalannya proses penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.

Dugaan korupsi yang menjerat kedua mantan pejabat KPU Makassar tersebut, berawal saat KPU Kota Makassar menerima dana hibah sebesar Rp 60 miliar dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2018.

Bantuan dana hibah itu tercatat dalam naskah perjanjian hibah daerah yang ditandatangani oleh Moh. Romdhan Pomanto yang saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Makassar bersama dengan Ketua KPU Makassar yang saat itu dijabat oleh M. Syarief Amir.

Dalam pelaksanaannya, ditemukan rencana anggaran biaya Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2018 yang tidak direalisasikan serta terdapat pungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas daerah antara lain berupa pengadaan barang dan jasa yang belum dibayarkan kepada penyedia jasa, pembayaran honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang belum terbayarkan serta pajak yang telah dipungut sejak bulan November hingga bulan Oktober 2018 yang juga diketahui tak disetorkan ke kas daerah.

Atas temuan itu, tim Inspektorat pun melakukan pemeriksaan mendalam. Alhasil berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Makassar bernomor 0002/Insp/780.04/I/2019 tanggal 8 Januari 2019, ditemukan kekurangan kas senilai Rp 5.891.456.726.

Hasil yang sama juga ditemukan oleh Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU RI. Dimana hasil pemeriksaan Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU bernomor LAP-60/K.08/XI/2018 tanggal 14 November 2018, ditemukan ketekoran kas sebesar Rp 5.601.544.741.

"Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 9 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1," Dicky menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya