Liputan6.com, Aceh - Mahasiswa di Aceh melakukan aksi satire untuk memprotes kebijakan pemerintah yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Aksi protes berupa penyerahan sejumlah koin kepada salah satu cabang dari badan tersebut sebagai bentuk sindiran atas beleid yang dianggap tidak populis.
Koin dikutip dari sejumlah pengendara yang melintasi di Simpang Kisaran Meulaboh, Aceh Barat selama dua hari berturut-turut sejak Senin (11/11/2019). Koin yang terkumpul sebanyak Rp494 ribu dan telah diserahkan ke Kantor BPJS Cabang Meulaboh, Rabu (13/11/2019).
"Koin-koinnya kami kutip dari masyarakat," ujar Koordinator Aksi, Mohd. Abrar, kepada Liputan6.com, Rabu sore (13/11/2019).
Advertisement
Abrar mengatakan bahwa penggalangan koin dilakukan karena peraturan presiden yang akan berlaku pada 2020 bersifat mencekik. Ia beralasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak sepadan dengan upah di masing-masing daerah dan menurunkan daya beli.
Menurutnya, akan lebih baik pemerintah menutup defisit dana BPJS melalui dana dari cukai rokok yang berjumlah triliunan. Bisa juga dengan menaikkan jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) orang miskin dengan nilai iuran PBI dinaikkan menjadi nilai keekonomian.
"Tujuan kita menggugat peraturan tersebut. Kami tidak mau iuran itu naik," imbuhnya.
Mahasiswa mendatangi kantor BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh untuk menyerahkan dua kantong plastik berisi koin yang telah mereka kumpulan. Namun, pihak BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh tidak mau menerimanya sehingga kantong plastik ditinggalkan mahasiswa di pekarangan kantor tersebut.
"Kami tidak bawa pulang lagi karena tidak. Kami taruh di situ, biar orang BPJS mau bawa ke mana, silakan," kata Abrar.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Berlaku pada Januari 2020
Seperti diketahui, iuran BPJS Kesehatan resmi naik sebesar 100 persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan iuran berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja yang berlaku pada 1 Januari 2020. Kenaikan ini disebut jalan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan, di samping adanya ketidaksesuaian antara jumlah pembayaran pengguna dan uang yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.
Penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, sebesar Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan sebesar Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.
Kenaikan iuran juga berlaku bagi PBI dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, untuk golongan PBI yang awalnya dikenakan tarif iuran sebesar Rp 23.000 per bulan menjadi Rp 42.000 per bulannya yang dibayarkan oleh pemerintah.
PBI —APBD dan APBN— berlaku per 1 Agustus 2019. Khusus PBI —APBD— periode Agustus-Desember 2019 ditanggung oleh Pemerintah Pusat untuk selisih Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 atau Rp 19.000.
Advertisement