Skema Bantuan bagi Warga Terdampak Covid-19 Melalui Pergub Sulut

Gubernur Olly Dondokambey mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang membatasi pergerakan warga, sekaligus mengatur skema pemenuhan kebutuhan dasar.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 16 Apr 2020, 08:00 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2020, 08:00 WIB
Gubernur Sulut Olly Dondokambey menerbitkan Pergub Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey menerbitkan Pergub Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Liputan6.com, Manado Meningkatnya jumlah pasien terinfeksi Covid-19 membuat Pemprov Sulut mengambil kebijakan penting. Gubernur Olly Dondokambey mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang membatasi pergerakan warga, sekaligus mengatur skema pemenuhan kebutuhan dasar.

Pergub Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau OPP Covid-19 di Sulut diterbitkan pada, Selasa, 14 April 2020.

"Jumlah kasus dan kematian akibat Covid-19 yang meningkat menjadi pertimbangan diterbitkan Pergub ini," ujar Olly.

Dalam Pergub itu sejumlah poin penting diatur seperti membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang atau barang dalam menekan penyebaran covid-19. Juga  meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran covid-19.

"Termasuk memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19, dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran wabah ini," papar gubernur.

Olly mengatakan, meskipun dilakukan pembatasan pergerakan, tetapi bukan berarti pemerintah tinggal diam. Pemerintah memahami bahwa aturan tersebut berdampak pada kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Oleh karena itu, pada saat berlakunya Pergub ini maka pemerintah akan berupaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak," ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam pasal 23 dan 24, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada penduduk rentan yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan OPP Covid-19.

"Bantuan sosial itu diberikan dalam bentuk bahan pokok atau bantuan langsung tunai yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar gubernur.

Secara spesifik Pergub ini juga mengatur tentang skema bantuan atau keringanan bagi para pelaku usaha dan karyawan/operator moda transportasi darat seperti driver ojek online. Diatur bahwa pemerintah dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan OPP Covid-19.

"Insentif itu berupa pembebasan atau pengurangan pajak dan retribusi daerah. Juga pengurangan denda bagi pelaku usaha yang terdampak atas OPP covid-19," dia mengatakan.

Sedangkan, bagi karyawan atau operator moda transportasi darat diberikan subsidi dan bantuan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Pergub ini diharapkan bisa menjawab keluhan warga yang selama ini diimbau untuk tetap tinggal di rumah. Sementara bagi mereka yang merupakan pekerja harian, akan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kami disuruh tinggal di rumah, padahal kami adalah buruh harian. Sehari tidak kerja, tidak mendapat uang,” ujar Jerry Ahmad, warga Kecamatan Wenang, Manado.

Jerry berharap pemerintah bisa memperhatikan nasibnya dan juga ribuan warga yang menggantungkan hidup sebagai pekerja harian.

Untuk data jumlah kasus Covid-19 di Sulut hingga, Selasa, 14 April 2020, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 17 orang. Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 40, dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) ada 247 orang.

Ada 2 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dinyatakan sembuh, sedangkan 2 lainnya meninggal dunia. Untuk PDP dilaporkan sebanyak 12 pasien meninggal dunia.

Simak juga video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya