Gara-Gara Rusak Kandang Ayam, Anggota DPRD Kabupaten Kupang Dipolisikan

Kandang ayam yang diduga dirusak anggota DPRD itu dibangun untuk usaha pemiliknya demi menyambung hidup setelah adanya ancaman gagal panen.

oleh Ola Keda diperbarui 29 Mei 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2020, 17:00 WIB
Pengrusakan
Foto : Anggota Polsek Fatuleu saat melakukan olah TKP (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang - Anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Partai Hanura, Noldi Anderias Sio, dilaporkan ke Polsek Fatuleu, Polres Kupang oleh, Thomas Lll ungu (44) warga di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Jumat (22/5/2020).

Penyebabnya, anggota dewan ini diduga merusaki kandang ayam milik Thomas. Aksi perusakan ini dilakukan wakil rakyat pada Rabu (20/5/2020).

Kepada wartawan, korban mengaku kalau kandang ayam yang baru dibangun untuk tempat usaha itu rusak karena dipotong pelaku dengan parang.

Saat kejadian, Thomas bersama sedang tidak berada di rumah. Saat kembali, dia kaget karena mendapati kandang ayam miliknya sudah rusak.

"Saya dapat laporan dari anak-anak yang membantu kerja kandang ayam kalau pelaku datang membawa parang dan memotong kandang ayam yang saya bangun," ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/5/2020).

Ia mengaku tidak mengetahui alasan perusakan itu. "Saya tidak tahu alasannya apa. Tanah dan lahan adalah milik kami dan bahan-bahan membangun kandang ayam juga saya yang beli," katanya.

Menurut dia, kandang ayam itu dibangun untuk usaha demi menyambung hidup setelah adanya ancaman gagal panen.

"Kami orang susah malah dibuat susah oleh anggota dewan. Harusnya anggota dewan melindungi dan mendukung usaha kami saat ini," dia mengatakan.

Kapolsek Fatuleu, Iptu Marthen Lasiko mengaku sudah menerima laporan kasus ini. Polisi sudah ke lokasi kejadian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti.

"Kita langsung periksa pelapor selaku korban dan juga saksi-saksi. Pelaku segera kita panggil guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sementara itu, anggota DPRD, Noldi Andereas Sio mengaku siap memenuhi panggilan polisi jika sudah ada surat panggilan. "Kalau ada panggilan dari polisi baru saya berbicara disertai laporan balik," ujarnya.

Menurut dia, kandang ayam tersebut dibangun di atas tanah miliknya. "Tanah itu dari orangtua saya. Karena itu, saya akan mekakukan laporan balik lewat kuasa hukum saya," tutupnya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya