Liputan6.com, Bandung Kota Bandung masih melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala bBesar (PSBB) hingga 12 Juni mendatang. Sesuai arahan Wali Kota Bandung Oded M Danial, pada PSBB kali ini ada penambahan aktivitas yang dikecualikan.
Baca Juga
Advertisement
Salah satunya, warga diperkenankan untuk beribadah di tempat ibadah. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perwal 21/2020 tentang pelaksanaan PSBB di Kota Bandung dengan catatan kegiatan keagamaan lainnya itu harus tetap mengedepankan protokol kesehatan yang berlaku.
Dalam Perwal tersebut pada Pasal 12 ayat 1, dituliskan bahwa selama pemberlakukan PSBB, pelaksanaan kegiatan peribadatan dapat dilakukan di rumah ibadah dan atau di tempat tertentu dengan ketentuan memperhatikan protokol kesehatan.
Kegiatan keagamaan lain selain ibadah yaitu kegiatan pembinaan keagamaan seperti yang dituliskan dalam Pasal 12 Ayat 4. Kegiatan pembinaan keagamaan itu boleh dilakukan secara virtual, maupun pertemuan secara langsung.
Namun, tentunya aturan tersebut juga harus tetap memperhatikan batas maksimal kapasitas jemaah yang diperbolehkan. Selama PSBB proporsional ini, setiap lokasi hanya diperbolehkan menerima orang sebanyak 30 persen dari kapasitas seluruhnya.
Selain itu, melalui Perwal 32/2020 juga menyampaikan bahwa perkantoran telah diizinkan untuk kembali beroperasi. Namun, terdapat pembatasan jumlah pegawai yaitu 30 persen dari jumlah keseluruhan pegawai.
PSBB kali ini juga mengizinkan rumah makan atau restoran melayani makan di tempat (dine in) pada pukul 06.00-18.00 WIB. Syaratnya, hanya menerima konsumen sebanyak 30 persen dari jumlah kapasitas kursi. Pengunjung yang makan di tempat hanya diberikan waktu selama 60 menit.
"Pada PSBB kali ini memang sejumlah cek poin di perbatasan dihilangkan. Tetapi pengawasan di pusat kota semakin diperketat. Termasuk memperketat pengawasan di restoran, toko, dan perkantoran," kata Kepala Bagian Humas Setda Kota Bandung, Sony Teguh Prasatya, Senin (1/6/2020).
Sony menjelaskan, seluruh perangkat daerah akan mengawasi dan mengevaluasi berdasarkan bidangnya masing-masing. Hal ini agar semua sektor menerapkan protokol kesehatan dan menjalankan semua aturan PSBB yang tertuang dalam Perwal Nomor 32 tahun 2020.
"Jadi tidak hanya oleh gugus tugas tingkat Kota Bandung, tetapi juga oleh tingkat kecamatan dan kelurahan. Semua bidang akan memantau berdasarkan tugas pokok dan fungsinya," tutur Sony.
Simak video pilihan di bawah ini:
Selalu Pakai Masker
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga meminta warga untuk selalu menggunakan masker dan rajin mencuci tangan. Tak hanya itu, warga juga diimbau untuk tetap memperhatikan physical distancing.
"Meski ada beberapa hal yang berubah, tetapi warga harus tetap disiplin menggunakan masker dan melaksanakan physical distancing. Karena wabah Covid-19 masih mewabah," ujar Sony.
Perlu diketahui, langkah Kota Bandung memperpanjang masa PSBB untuk menjaga kewaspadaan warga terhadap penyebaran Covid-19. Berdasarkan hasil evaluasi Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung masih berada di level 3 atau cukup berat. Sehingga langkah untuk PSBB tetap harus dilakukan untuk menekan penyebaran virus Corona agar tidak meluas.
Pada 17 Mei hanya ada satu kecamatan yang berada di level 4 (berat) yaitu Kecamatan Panyileukan. Namun, pada 28 Mei ada 2 Kecamatan yang meningkat ke level 4 yaitu Kecamatan Ujungberung dan Rancasari. Sementara kecamatan Panyileukan turun menjadi level 5 (kritis). Dengan demikian masih ada 28 kecamatan yang berada di zona hitam.
Oleh karenanya, Pemkot Bandung akan terus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di tingkat kewilayahan. Termasuk juga mengoptimalkan pelacakan kasus sampai ke tingkat RT dan RW.
"Kita akan mempersiapkan tempat isolasi mandiri di tingkat kecamatan. Perlibatan peran komunitas mulai dari RT, RW, PKK, Kader, dan LPM. Itu agar memperketat mobilitas orang di tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan," kata Sony.
Â
Advertisement