Normal Baru, ASN di Mamasa Masuk Kantor Mulai 1 Juli 2020

Lakukan tatanan normal baru secara bertahap, Pemkab Mamasa juga mulai membuka rumah ibadah bagi masyarakat.

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 11 Jun 2020, 15:00 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2020, 15:00 WIB
Bupati Mamasa
Bupati Mamasa Ramlan Badawi (Liputan6.com/Abdul Rajab Umar)

Liputan6.com, Mamasa Pemerintah Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat sedang mempersiapkan daerahnya untuk memberlakukan tatanan normal baru di tengah pandemi Covid-19. Hal pertama yang mereka lakukan ialah mengizinkan sejumlah rumah ibadah untuk kembali difungsikan.

"Berdasarkan hasil rapat bersama sejumlah unsur terkait, diputuskan untuk mengaktifkan kembali rumah ibadah, seperti gereja dan masjid. Dengan catatan tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat," kata Bupati Mamasa Ramlan Badawi saat video conference, Rabu (10/06/2020).

Ramlan menambahkan, keputusan itu berdasarkan surat instruksi Presiden tentang pemberlakuan normal baru secara bertahap, serta keputusan Menteri Agama nomor 6 tahun 2020. Selain rumah ibadah, Pemkab Mamasa juga akan kembali membuka kantor pemerintahan.

"Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk kembali berkantor dan melakukan pelayanan publik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan mulai 1 Juli 2020. Pembukaan sekolah masih menunggu petunjuk dari Kemendikbud," ujar Ramlan.

"Bagi ASN yang berada di luar Kabupaten Mamasa untuk segera kembali ke Mamasa dan sebelum melakukan tugas terlebih dahulu menjalani karantina selama 14 hari," tambah Ramlan.

Lanjut Ramlan, meski tatanan normal baru akan segera diberlakukan, Pembatasan Pergerakan Pelintas Wilayah (P3W) di posko perbatasan akan tetap diperketat. Bagi warga yang masuk ke Mamasa harus mengikuti semua persyaratan yang sudah diberlakukan.

"Warga wajib memiliki surat keterangan sehat dan keterangan rapid test yang non-reaktif. Untuk penduduk Mamasa akan digratiskan rapid test, namun bagi warga di luar Mamasa akan dikenakan biaya sendiri sebesar Rp250 ribu," Ramlan menerangkan.

Mamasa merupakan satu-satunya kabupaten di Sulawesi Barat yang masuk dalam zona hijau atau daerah tanpa kasus Covid-19. Status itu mampu mereka pertahankan dengan melakukan pembatasan yang ketat, serta respon yang cepat terhadap semua potensi penularan Covid-19.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya