Buka Kebun Baru, Perusahaan di Riau Diduga Sengaja Bakar Lahan

PT Berlian Mitra Inti di Kabupaten Siak diduga sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan.

oleh M Syukur diperbarui 21 Agu 2020, 11:00 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2020, 11:00 WIB
Kebun sawit yang sengaja dibakar untuk ditanam baru oleh perusahaan pembakar lahan.
Kebun sawit yang sengaja dibakar untuk ditanam baru oleh perusahaan pembakar lahan. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - PT BMI di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, diduga sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sudah mengantongi dua alat bukti dan menaikkan kasus kebakaran lahan ini ke penyidikan.

Untuk melengkapi penyidikan perusahaan sawit ini, Polda Riau sudah memeriksa belasan saksi. Penyidik juga sudah ke lokasi mengambil sampel dari 94 hektare lahan terbakar.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, lima saksi yang diperiksa merupakan karyawan PT BMI. Sisanya ada ahli lingkungan serta ahli lainnya dan warga sekitar.

"Total sudah 12 orang saksi diperiksa, jumlah ini akan terus bertambah," kata Sunarto.

Meski kasus ini sudah naik ke penyidikan, Polda Riau belum menetapkan tersangka, baik itu perorangan ataupun koorporasi. Sunarto menyebut penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan.

Selain PT BMI, Polda Riau saat ini juga menangani kebakaran lahan konsensi PT DSI. Terhadap PT DSI, penyidik telah menetapkan tersangka perorangan yakni Direktur PT DSI. Sedangkan, korporasi diwakili oleh Direktur Utama.

"Untuk perkara PT DSI sudah tahap I, ada dua laporan polisi dalam perkara ini dengan luas lahan terbakar 104,07 hektare," kata Sunarto.

Selain perusahaan, Polda Riau berserta jajaran telah menetapkan 61 tersangka perorangan untuk kebakaran lahan seluas 243,377 hektare. Para tersangka ditangani sembilan Polres di Bumi Lancang Kuning.

Empat tersangka saat ini ditangani Polres Indragiri Hulu. Berikutnya di Polres Bengkalis dengan 13 tersangka serta Polresta Pekanbaru 5 tersangka.

Selanjutnya Polresta Dumai menangkap tiga tersangka, Polres Siak 4 tersangka, Polres Rokan Hilir 16 tersangka, Polres Indragiri Hilir 10 tersangka, Polres Kepulauan Meranti 4 tersangka, serta Polres Pelalawan 2 tersangka.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya