Liputan6.com, Palu - KPU Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah akhirnya menetapkan paslon Herwin Yatim-Mustar Labolo ikut dalam pilkada setelah sebelumnya sempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Penetapan itu setelah para komisioner KPU Banggai menggelar rapat pada Jumat (23/10/2020) menyikapi putusan PTTUN Makassar yang pada 19 Oktober lalu mengabulkan gugatan pasangan yang sebelumnya sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU pada 23 September lalu.
Masuknya Herwin-Mustar dalam Pilkada Banggai juga tertuang dalam SK KPU Banggai nomor 63/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/X/2020 yang mengubah keputusan KPU Banggai sebelumnya tentang penetapan nomor urut paslon dan daftar paslon yang terbit pada 24 September.
Advertisement
Baca Juga
Dengan begitu Pilkada Kabupaten Banggai tahun 2020 akan dikuti oleh tiga pasangan calon. Yakni Sulianti Murad-zainal abidin dengan nomor urut 1, Amirudin Tamoreka-Furqanudin nomor urut 2, dan Herwin Yatim-Mustar Labolo mendapat nomor urut 3.
Pihak KPU Banggai menyatakan keputusan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap keputusan PTTUN.
“Itu keputusan resmi dan sudah bisa diakses di website KPU Banggai. Kami patuh terhadap keputusan PTTUN,” Komisioner Divisi Hukum KPU Banggai, Supriadi Lawani, Sabtu (24/10/2020).
Sebelumnya Herwin yang maju Pilkada Banggai berstatus petahana menggugat keputusan KPU yang tidak meloloskannya dalam Pilkada Banggai.
Herwin kala itu dinilai melanggar aturan dengan melantik pejabat. Namun dalam persidangan PTTUN hakim menilai keputusan tersebut cacat prosedur dan meminta KPU Banggai membatalkan keputusan itu.