Syarat Khusus Distribusi Rapid Test Antigen di Musi Banyuasin (2)

Dinkes Musi Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) didistribusikan ke berbagai fasilitas kesehatan (faskes) di Musi Banyuasin Sumsel.

oleh Nefri Inge diperbarui 08 Des 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 08 Des 2020, 10:00 WIB
Syarat Khusus Distribusi Rapid Test Antigen di Musi Banyuasin (2)
Perbedaan alat rapid test antigen (kiri) dan rapid test antibody yang tersedia di Puskesmas Balai Agung Musi Banyuasin Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel), pernah berada di angka tertinggi di bulan Oktober 2020 lalu.

Status zona merah pun disematkan ke Musi Banyuasin Sumsel, karena penambahan kasus Covid-19 melonjak mencapai 209 kasus. Jumlah tersebut belum termasuk kasus Covid-19 di bulan sebelumnya, dengan total kumulatif sebanyak 422 kasus positif Covid-19.

Dia mengatakan, lonjakan tersebut terjadi karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin konsen melakukan screening awal di 15 kecamatan di Musi Banyuasin.

“Saat itu kita lakukan screening awal rapid test antibody ke sekitar 400 orang, dan ada yang reaktif. Lalu dilakukan swab dan PCR, hasilnya 76 orang positif,” ucapnya kepada Liputan6.com, saat ditulis Senin (7/12/2020).

Zona merah pun langsung diberlakukan di Kabupaten Musi Banyuasin dari tanggal 11 Oktober 2020 hingga 18 Oktober 2020.

Lalu, Satgas Covid-19 Musi Banyuasin melakukan penyemprotan disinfektan, isolasi mandiri ke pasien terpapar Covid dan memeriksa warga yang kontak langsung dengan pasien Covid-19.

Status zona merah pun diturunkan menjadi zona orange. Tapi Pemkab Musi Banyuasin tidak memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hanya melakukan isolasi secara ketat di klaster penularan Covid-19.

“Jika ada di suatu desa ada 10 kasus Covid-19, desa tersebut ditandai zona merah. Itu PSBB desa, pemberlakuannya tidak boleh ada kegiatan dan dijaga portal," katanya.

"Atau ada pegawai di perusahaan terkonfirmasi positif Covid-19 lebih dari lima orang, maka perusahaan tersebut ditutup selama satu minggu. Itu kita sebut sebagai PSBB mini,” ujarnya di Dinkes Musi Banyuasin Sumsel.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

Rumah Sehat Covid-19

Syarat Khusus Distribusi Rapid Test Antigen di Musi Banyuasin (2)
Salah satu tenaga medis di Puskesmas Balai Agung Musi Banyuasin Sumsel menunjukkan tabung berisi sampel rapid test antigen pasien yang reaktif Covid-19 (Liputan6.com / Nefri Inge)

Kegiatan rutin screening awal dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang tepat, menjadi salah satu langkah Pemkab Musi Banyuasin untuk mencegah dan mengantisipasi penularan Covid-19 lebih tinggi.

Pemkab Musi Banyuasin juga sudah menyiapkan Rumah Sehat di Rusunawa Musi Banyuasin, jika warga reaktif Covid-19 tidak mempunyai ruang isolasi mandiri, sembari menunggu hasil swab keluar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya