Jangan Coba-Coba Pakai Knalpot Bising di Pekanbaru, Ini Sanksinya

Kepala Polresta Pekanbaru memotong ratusan knalpot bising hasil razia anggota di berbagai lokasi, termasuk balapan liar.

oleh M Syukur diperbarui 26 Jan 2021, 04:00 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2021, 04:00 WIB
Kepala Polresta Pekanbaru Kombes Nandang memotong knalpot bising hasil razia.
Kepala Polresta Pekanbaru Kombes Nandang memotong knalpot bising hasil razia. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya memotong knalpot bising yang memekakkan telinga. Satu persatu bagian sepeda motor itu dihancurkan memakai mesin.

Nandang menyebut ada 563 knalpot bising yang dipotong oleh jajarannya. Knalpot itu merupakan hasil razia Satuan Lalu Lintas pada tahun lalu di berbagai jalanan di Kota Pekanbaru.

"Termasuk hasil razia balapan liar oleh jajaran," kata Nandang, Senin siang, 25 Januari 2021.

Nandang menjelaskan, knalpot bising ini sangat dilarang karena bisa mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan sangat meresahkan.

"Ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas," ucap Nandang.

Nandang menyatakan, setiap pengemudi kendaraan motor, termasuk mobil, harus memperhatikan knalpot. Jangan sampai suara yang ditimbulkan membuat pengendara lain terganggu.

"Knalpot itu merupakan teknis, bagi pelanggar bisa diancam hukuman kurungan satu bulan," ucap Nandang.

Nandang mengatakan, pihaknya dalam bulan pertama tahun 2021 ini mengincar sepeda motor knalpot bising. Termasuk juga operasi razia balap liar karena selalu menggunakan knalpot tersebut.

"Ini meresahkan masyarakat, dilaporkan lalu kami tindak semuanya," ucap Nandang.

Selain knalpot, Nandang mengimbau masyarakat agar memperhatikan bagian kendaraan saat digunakan, mulai dari lampu utama, lampu penunjuk arah, lampu rem, dan pengukur kecepatan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya