Aksi Tuntut Pengesahan RUU PKS Warnai Peringatan Hari Perempuan Sedunia di Bandung

Peringatan Hari Perempuan Sedunia di Bandung diwarnai tuntutan pengesahan RUU PKS.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 08 Mar 2021, 18:27 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2021, 16:00 WIB
Hari Perempuan Intermssional
Sejumlah perempuan menunjukkan poster tentang menolak tindakan kekerasan terhadap perempuan dalam peringatan Hari Perempuan Internasional di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (8/3/2021). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Para aktivis perempuan yang tergabung dalam Simpul Pembebasan Perempuan (Simpulpuan) menggelar aksi damai di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (8/3/2021). Aksi ini sebagai momentum memperingati Hari Perempuan Sedunia yang jatuh pada 8 Maret.

Dalam aksinya, para aktivis perempuan ini membentangkan berbagai spanduk dengan bermacam tulisan sebagai bentuk suara mereka. Di antaranya tentang menolak tindakan kekerasan terhadap perempuan serta tuntutan pada pemerintah soal perempuan.

Pantauan Liputan6.com, terlihat sebuah spanduk dalam aksi ini bertuliskan,“Kapitalisme Adalah Pandemi, Persatuan Perempuan Tertindas Adalah Polusi”. Sebelum melakukan aksinya, berbagai elemen massa dari mahasiswa, buruh, individu dan komunitas tersebut berkumpul terlebih dahulu di Taman Braga kemudian long march ke Gedung Sate.

Humas Simpulpuan Khadijah mengatakan, peringatan Hari Perempuan Sedunia kali ini menjadi momentum untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Ia mengatakan, RUU PKS mendesak untuk dibahas dan segera disahkan. Sebab, selama ini tidak ada aturan hukum yang secara komprehensif melindungi korban kekerasan seksual.

"Memang kita mengangkat banyak tuntutan hanya saja yang saat ini masih sangat urgen adalah darurat kekerasan seksual. Jadi di poin pertama kita mencantumkan RUU PKS karena RUU PKS ini sudah lama tidak disahkan," kata Khadijah.

Seperti diketahui, ada sejumlah Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas yang sudah disetujui pemerintah dan DPR tak kunjung disahkan hingga saat ini. Prolegnas Prioritas 2021 terdiri atas 33 RUU serta 5 RUU Kumulatif Terbuka. Salah satu rancangan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh Badan Legislasi (Baleg) yaitu RUU PKS.

RUU PKS sempat masuk dalam Prolegnas prioritas 2020, tetapi harus terlempar kembali oleh Baleg DPR pada Juli 2020.

Menurut Khadijah, ada sinyal positif RUU PKS dapat segera dibahas dan disahkan. Di mana para pimpinan DPR telah sepakat untuk memasukkan RUU PKS sebagai prioritas Prolegnas 2021.

"Kita untuk coba terus kampanye karena alasan tidak disahkan selalu dalihnya masih ada penolakan. Kita akan berusaha semaksimal mungkin terus mengkampanyekan bentuk kegiatan yang pernah kita sudah sering lakukan seperti diskusi dan workshop di kampus-kampus," ujarnya.

Selain RUU PKS, Simpulpuan juga menyoroti situasi pandemi Covid-19 yang membuat perempuan lebih banyak melakukan pekerjaan rumah dibandingkan laki-laki dan juga dibandingkan sebelum pandemi Covid-19. Himpitan ekonomi dan beban mental yang berat membuat perempuan menjadi sasaran kekerasan.

"Dalam kondisi pandemi, perempuan semakin rentan mendapatkan kekerasan karena diam di rumah dengan pelaku entah itu relasinya pacaran atau rumah tangga," kata Khadijah.

Tak hanya itu, Khadijah melihat pandemi juga menyebabkan naiknya angka kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) seiring peningkatan penggunaan internet.

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya