Diduga Naksir Ibunya, Kakek Tiri Tega Racuni Bayi Usia 36 Hari hingga Meninggal

Pelaku diduga meracuni cucu tirinya dengan obat antimabuk pada Kamis (25/3) pukul 09.00

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Apr 2021, 02:00 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2021, 02:00 WIB
Ilustrasi Bayi
Ilustrasi bayi. (dok. Unsplash.com/Alex Pasarelu/@bellefoto)

Liputan6.com, Aceh Jaya - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya mengungkap kronologi pembunuhan seorang bayi berusia 36 hari dengan motif meracuni cucu tirinya tersebut dengan obat antimabuk.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir di Aceh Jaya, Jumat, mengatakan pelaku pembunuhan berinisial S (33). Pelaku diduga meracuni cucu tirinya dengan obat antimabuk pada Kamis (25/3) pukul 09.00.

"Pelaku merupakan kakek muda tiri dari bayi tersebut. Saat ini sudah mendekam di tahanan Polres Aceh Jaya," kata AKBP Harlan Amir seraya menyebutkan menyebutkan pelaku S warga Desa Pucok Alue, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Kapolres, pelaku dengan sengaja membunuh cucunya dengan cara memberikan tiga butir obat antimabuk dilarutkan dengan air menggunakan gelas.

“Kemudian, pelaku menahan rongga mulut korban menggunakan ibu jari dan jari telunjuk serta meminumkannya kepada bayi,” kata AKBP Harlan Amir menerangkan.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Bayi Sempat Menangis Kencang

Setelah meminumkan obat antimabuk, pelaku menyerahkan korban kembali ke ibu bayi.

Pelaku meminta si ibu bayi memberi ASI karena korban menangis kencang.

Namun, tidak beberapa korban kejang, seperti kesulitan bernafas saat di gendongan ibunya. Tidak lama kemudian mengeluarkan cairan disertai buih darah keluar dari hidung dan mulut korban.

“Korban sempat dibawa ke puskesmas. Namun, korban meninggal dunia dalam perjalanan. Hasil visum, tidak ada luka lebam di tubuh korban," kata Kapolres.

Namun, sebut AKBP Harlan Amir, pihak medis menjelaskan adanya luka di bagian dalam mulut atas lidah dan rongga tenggorokan mulut, seperti adanya paksaan.

Taruh Hati kepada Ibu si Bayi

Kakek muda yang diduga menghabisi nyawa cucunya yang masih berusia 36 hari dengan obat antimabuk terancam hukuman mati.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir di Aceh Jaya, Jumat, mengatakan pelaku berinisial S (33). Pelaku disangkakan dengan Pasal 338 jo 340 KUHP, dengan tuntutan pidana penjara 15 atau 20 tahun hingga seumur hidup sampai dengan hukuman mati.

"Tersangka sempat mengaku kalau ia tega membunuh korban karena anak tersebut merupakan aib keluarga. Tersangka merasa malu karena anak tersebut dari luar nikah,” kata Kapolres Aceh Jaya.

AKBP Harlan Amir mengatakan pihaknya terus mendalami motif tersangka membunuh cucu tirinya tersebut. Polisi masih menduga ada motif lain yang menyebabkan tersangka sengaja menghabisi korbannya.

Kapolres mengatakan motif lainnya tersangka diduga menaruh hati atau perasaan terhadap ibu korban yang juga anak tiri pelaku. Tersangka tidak menyukai hubungan rumah tangga ibu korban dan suaminya.

“Motif tersebut dari bukti-bukti dan petunjuk serta keterangan beberapa saksi. Penyidik terus mendalami apa motif sebenarnya tersangka membunuh bayi tersebut," kata AKBP Harlan Amir.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya