Liputan6.com, Pekanbaru - Sejumlah masjid di Kota Pekanbaru tidak melaksanakan Salat Tarawih berjamaah selama Ramadan karena berada di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tujuannya, menekan penyebaran Covid-19 di Riau yang belum turun.
Gubernur Riau Syamsuar menyebut PPKM Pekanbaru sesuai arahan pemerintah pusat. Kewenangannya diserahkan ke pemerintah setempat karena lebih mengetahui kondisi daerahnya.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi kalau ada di sekitar Kota Pekanbaru tidak melaksanakan Salat Tarawih dan tadarus di masjid, berarti sedang melakukan PPKM," kata Syamsuar di Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau, Senin malam, 12 April 2021.
Syamsuar mengatakan, daerah zona merah Covid-19 tidak boleh melaksanakan ibadah berjemaah di masjid selama Ramadan. Gubernur menghimbau agar salat berjamaah dilaksanakan di rumah.
"Supaya tidak menjadi tempat penyebaran Covid-19," ucap Syamsuar.
Menurut Syamsuar, daerah tinggi angka penyebaran Covid-19 bakal menjadi perhatian khusus pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 di Riau.
Sementara untuk zona oranye Covid-19, Syamsuar menyebut juga ada pembatasan di masjid dan musala. Kapasitas jemaah harus dikurangi dan pengurusan rumah ibadah harus memastikan penerapan protokol kesehatan.
"Zona kuning dan hijau memang lebih leluasa, tapi tetap diharapkan hanya 50 persen kapasitas di masjid sesuai dengan surat edaran dari Menteri Agama," terang Syamsuar.
Syamsuar menjelaskan, pengaturan ibadah selama Ramadan pada masa Covid-19 perlu menjadi perhatian dan dukungan dari Majelis Ulama Indonesia. Lembaga agama ini perlu memberikan imbauan kepada masyarakat.
"Dengan demikian, tidak ada penyebaran virus Covid-19 di masjid dan musala," kata Syamsuar.