Liputan6.com, Manado - Peredaran minuman keras (miras) jenis Cap Tikus kian marak di Sulut. Setelah sebelumnya polisi menggagalkan pengiriman Cap Tikus dari Bitung ke Papua Barat, kali ini giliran Polres Minahasa Selatan yang mencegah distribusi miras tersebut ke Gorontalo.
Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan ribuan liter miras Cap Tikus yang direncanakan akan diselundupkan ke Gorontalo. Ribuan liter Cap Tikus ini diangkut menggunakan kendaraan pickup jenis Daihatsu Gran Max warna putih, nomor polisi DB 8745 JB. Miras tersebut dikemas dalam 30 karung plastik, yang masing-masing berisi 50 liter Cap Tikus.
Advertisement
Baca Juga
“Total ada 1.500 liter Cap Tikus tanpa izin yang kami amankan dalam pelaksanaan operasi miras ini,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Minahasa Selatan AKP Denny Tampenawas, Senin (26/4/2021).
Denny mengungkapkan, kronologis penangkapan diawali dari adanya informasi masyarakat tentang kendaraan yang membawa miras Cap Tikus untuk diselundupkan ke luar daerah. Kejadiannya Jumat tengah malam, sekitar pukul 22.30 Wita, di jalan raya Kilos Amurang Kecamatan Amurang, Minahas Selatan.
“Diawali dengan pembuntutan, kami kemudian menghentikan kendaraan pick up jenis Daihatsu Gran Max warna putih DB 8745 JB. Saat digeledah, ditemukan ribuan liter miras tanpa ijin jenis Cap Tikus,” ujarnya.
Kendaraan bersama barang bukti ini selanjutnya langsung dibawa untuk diamankan di Polres Minahasa Selatan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan.