PPKM Level 4, Jalanan di Pekanbaru Hanya Buka Tengah Malam

Titik dan durasi penyekatan di Pekanbaru ditambah karena aktivitas masyarakat belum berkurang signifikan sejak penerapan PPKM level 4.

oleh M Syukur diperbarui 29 Jul 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2021, 16:00 WIB
Penyekatan perbatasan Pekanbaru yang menerapkan PPKM level 4.
Penyekatan perbatasan Pekanbaru yang menerapkan PPKM level 4. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Aktivitas masyarakat Pekanbaru belum berkurang signifikan meski sudah menerapkan PPKM level 4. Hal ini membuat kepolisian setempat menambah titik penyekatan termasuk durasinya.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Ajun Komisaris Angga Wahyu Prihantoro mengatakan, penambahan penyekatan jalan selama PPKM level 4 berlangsung sejak Rabu pagi, 28 Juli 2021.

Angga menjelaskan, sebelumnya ada 25 titik penyekatan menuju pusat Kota Pekanbaru. Selanjutnya, bertambah lagi di sejumlah titik yang menjadi celah bagi warga untuk melintas.

"Sebelumnya di Jalan Gajahmada, Jalan Diponegoro, Jalan Pattimura, Jalan Ronggo Warsito, dan Jalan Jenderal Sudirman," kata Angga, Rabu siang.

Adapun penambahan, sambung Angga, penyekatan di tambah di persimpangan Jalan Jenderal Sudirman-Jalan Nangka, Jalan Jenderal Sudirman-Jalan Harapan Raya dan Jalan Jenderal Sudirman-Jalan Arifin Achmad.

"Waktu penyekatan ditambah dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB atau selama 18 jam," kata Angga.

Angga menyatakan, titik penyekatan dan durasi bersifat dinamis. Bisa saja titik penyekatan bertambah lagi, begitu juga durasinya jika aktivitas masyarakat tidak berkurang juga selama PPKM level 4.

"Karena saat ini masih banyak masyarakat di luar sektor esensial yang beraktivitas," ucap Angga.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

Sekat Perbatasan

Untuk penyekatan di perbatasan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar, Siak dan Pelalawan, terang Angga, masih dilakukan oleh Satgas terpadu Covid-19 Pekanbaru.

Di perbatasan, masyarakat dari luar yang ingin ke Pekanbaru wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 dan sudah vaksin. Kalau tidak membawa surat, warga tadi akan diminta putar balik atau dilakukan tes di posko.

"Tujuannya juga membatasi mobilitas masyarakat untuk menekan penyebaran Covid-19," kata Angga.

Penyekatan ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor 16/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman dasar pelaksanaan PPKM level 4 Kota Pekanbaru.

Kendati begitu, ada beberapa pengendara yang diberikan prioritas dan tetap bisa melintas, seperti para pekerja dan kendaraan sektor esensial dan kritikal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya