Liputan6.com, Manado - Tim Paniki Rimbas 1 dan Tim Macan Polresta Manado mengamankan dua pelaku penganiayaan, GR (16), warga Teling Bawah, dan DS (18), warga Kombos Timur, Rabu (25/8/2021).
Keduanya diketahui menganiaya Johanes Rafly Mangundap (21), warga Karombasan Selatan, Kecamatan Wanea, Manado, pada Rabu dini hari, di pertigaan Jalan Raya Karombasan Selatan, Manado.
Advertisement
Baca Juga
Kejadiannya, sekitar pukul 01.00 Wita, Johanes mengendarai sepeda motor dan berpapasan dengan 2 pelaku dan 1 orang lainnya yang berboncengan menggunakan 1 sepeda motor.
Kedua pelaku turun dan mengadang Johanes, kemudian menganiaya secara bersama-sama. Akibatnya, korban mengalami bengkak dan memar di bagian mata kiri.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan orangtuanya ke Polsek Wanea. Tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.
Rabu malam sekitar pukul 20.00 Wita, kedua pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing.
Kasubbag Humas Polresta Manado Iptu Yusak Parinding mengatakan kedua pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Wanea untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kasus ini masih dalam penanganan aparat Polsek Wanea, Manado,” ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.