Liputan6.com, Lebak - Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menolak pembubaran lembaga ulama karena secara kelembagaan tidak ada yang terlibat dalam kegiatan terorisme.
"Saya kira lembaga ulama harus dibubarkan itu seperti anak-anak, karena secara organisasi tidak ada keterlibatan terorisme di lembaga/organisasi MUI, " kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Lebak, Jumat, dikutip Antara.
Advertisement
Baca Juga
Framing yang dijadikan trending topik pembubaran MUI usai penangkapan Komisi Fatwa MUI Dr Zain An Najah oleh Densus 88 karena dugaan keterlibatan terorisme dinilai berlebihan.
Saat ini, kata dia, lembaga/organisasi MUI sangat dibutuhkan untuk melaksanakan program-program pemerintah untuk mengeluarkan fatwa, seperti tentang Keluarga Berencana ( KB).
Selain itu juga MUI melakukan pembinaan terhadap Ormas-Ormas Islam di antaranya Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis) dan Nahdlatul Ulama (NU) .
Kehadiran MUI hingga kini sebagai mitra pemerintah juga memberikan kontribusi besar terhadap kemajuan bangsa.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Framing Pembubaran MUI
Selama ini, kata dia, kerukunan antarumat beragama di Indonesia berjalan dengan baik dan penuh kedamaian.
Oleh karena itu, lembaga/organisasi MUI sangat diperlukan sebagai mitra pemerintah untuk kemajuan bangsa tersebut.
"Kami melihat adanya framing yang dijadikan trending pembubaran MUI sangat berlebihan, " katanya menegaskan.
Menurut dia, MUI Kabupaten Lebak mendukung Densus 88 untuk melakukan penangkapan terhadap ideologi radikalisme, terorisme, komunisme hingga aksi islamofobia.
Sebab, ajaran Islam sendiri sebagai agama "rahmatan lil'alamin" mengharamkan melakukan tindakan kekerasan hingga pembunuhan.
Penangkapan terhadap Dr Zain An Najah oleh Densus 88 itu sepenuhnya diproses secara hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah agar prinsip rasa keadilan terpenuhi.
"Kami sendiri setuju dan mendukung pemberantasan tindakan terorisme maupun radikalisme diproses hukum, " katanya menjelaskan.
Advertisement