Liputan6.com, Manado - Setelah ditangkap di Hotel Kemang, Jakarta, anggota Polwan Polresta Manado Briptu C yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dibawa ke Manado dan siap menjalani pemeriksaan. Hal ini disampaikan Kapolresta Manado Kombes Pol Julian Sirat, Kamis (10/2/2022).
"DPO atas nama Briptu C sudah diamankan, oleh kami dari tim gabungan Polda Sulut dan Polda Metro Jaya pada 2 hari yang lalu," ungkap Sirait di Mapolresta Manado, Kamis siang.
Advertisement
Baca Juga
Sirait mengatakan, sejak kemarin pihaknya sudah membawa Briptu C dari Jakarta dan sampai di Kota Manado. Saat ini, kasusnya ditangani Ditpropram Polda Sulut.
"Sementara ditangani Ditpropam Polda Sulut, untuk dilakukan pemeriksaan secara etik," kata Sirait.
Terkait kapan dilakukan persidangan etik, Sirait mengatakan, kasus itu masih berproses di Ditpropam Polda Sulut. Â
Diberitakan sebelumnya, anggota Polresta Manado, Briptu C akhirnya ditemukan usai hilang sejak November 2021. Dia diamankan di salah satu hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu (9/2/2022) sore.