Liputan6.com, Gorontalo - Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo hingga kini belum menemui titik terang. Bahkan pihak kampus pun hingga kini belum memberikan informasi perkembangan kasus tersebut.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming mengatakan, jika saat ini dirinya merasa geram terkait masalah itu yang tak kunjung tuntas.
Advertisement
Baca Juga
Atas kejadian itu, dirinya mengutuk keras tindakan yang dilakukan oknum pelaku. Dia kesal jika oknum tersebut belum ditindak dan dibiarkan berkeliaran.
“Olehnya, saya berharap korban pelecehan seksual, harus berani melapor ke pihak berwajib, agar kasus-kasus seperti itu tidak lagi berulang,” kata Darmawan.
Selain itu, Pemerintah Kota Gorontalo membuat aturan khusus untuk dapat melindungi korban. Bahkan, ada juga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan seksual di Perguruan Tinggi.
"Nah pemerintah tinggal menjalankan saja aturan itu, agar mahasiswa yang kuliah di Kota Gorontalo merasa aman," tuturnya.
“Atau bentuk satgas khusus yang dibentuk untuk menangani kasus pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” jelasnya.
Dirinya berharap, jika pihak kampus segera mungkin menindak tegas pelaku jika hal itu terjadi. Apalagi Gorontalo sendiri dikenal dengan serambi madinah.
“Kalau dia dosen, mungkin bisa dipecat langsung. Jangan serambi madinah dicoreng dengan hal seperti itu,” ia menandaskan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Penyelidikan Dihentikan
Ppihak kampus belum memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Sementara pihak kepolisian sudah menghentikan penyelidikan lantaran korban sudah menarik laporannya.
"Saya kasihan sama korban, kalau sampai dapat tekanan lagi dari senior, Rektor IAIN harus ada tindakan tegas terhadap dosen pelaku pelecehan," kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota Iptu Nauval Seno, dalam kesempatan terpisah.
"Setidaknya, pelaku harus dikenakan sanksi administrasi, minimal harus dipindahkan. Sebab, telah mencoreng nama baik kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo," ia menandaskan.
Sebelumnya, Dekan Fakultas Syariah, Dr. Ahmad Faisal mengatakan, semenjak korban melakukan pelaporan di Polres Gorontalo Kota, dirinya belum memberikan jadwal perkuliahan kepada oknum dosen tersebut.
"Yang saya tau pada semester ini pelaku tidak diberi jadwal perkuliahan dulu," kata Dr Ahmad, Senin (07/02/2022).
"Kami juga tidak bisa sembarangan memvonis yang bersangkutan bersalah, karena saat ini pelaku belum divonis bersalah oleh penegak hukum," ucap dia.
Advertisement