Penyebab Perselisihan Setya Novanto dan Nurhadi di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Nurhadi dikabarkan sempat berselisih ketika di dalam Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 02 Mar 2022, 18:00 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2022, 18:00 WIB
Lapas Sukamiskin, Bandung, Jakarta.
Lapas Sukamiskin, Bandung, Jakarta. (Liputan6.com/Arie Nugraha)

Liputan6.com, Bandung - Dua terpidana kasus korupsi, mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dikabarkan sempat berselisih ketika di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Elly Yuzar membenarkan adanya insiden keributan di lapas yang terjadi sekitar awal Januari 2022 lalu. Namun, sesama napi yang ribut bukan antara Setnov dan Nurhadi.

"Sudah satu bulan yang lalu, sudah lama," ucap Elly, Rabu (2/3/2022).

Keributan yang terjadi justru melibatkan warga binaan yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dengan eks Sekretaris Pribadi mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Amiril Mukminin.

"Yang ribut itu bukan Setya Novanto ataupun Nurhadi. Saya katakan, itu Irvanto dengan Amiril," ujar Elly.

Elly menuturkan, keributan dipicu karena ada napi yang dinilai tak menghormati Setya Novanto. Mulanya, Nurhadi yang dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada 8 Januari 2022 lalu.

Sebagai tahanan baru, Nurhadi dinilai bersikap dingin dan cuek. Bahkan, sosok Setnov pun dicueki.

"Selama ini kan Pak SN dianggap paling senior dengan jabatannya, dihormati," ucap Elly.

Melihat sikap Nurhadi, napi lain yakni Amiril mendekati Nurhadi. Padahal, selama ini, Amiril juga dekat dengan Setnov.

Kedekatan Amiril dan Nurhadi, ternyata menyinggung Irvanto. Akhirnya, antara Amiril dan Irvanto terlibat perselisihan, bahkan hingga terjadi kontak fisik di mana Irvanto sempat memukul Amiril.

"Itu yang sebenarnya, akhirnya lepas kontrol, tidak ribut. Yang sempat mukul Irvanto," kata Elly.

Elly menyatakan, napi Irvanto telah dihukum atas perbuatannya dan menjalani hukuman dikurung di sel selama enam hari dan pemberlakuan tersebut sudah berakhir.

"Kita beri hukuman di sel. Dengan di sel itu mungkin ada hal-hal yang kurang berkenan, tapi ya saya tanggung risiko lah, saya harus menegakkan aturan," tutur Elly.

Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti membenarkan adanya perselisihan yang mengaitkan nama terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dikabarkan terlibat perselisihan di Lapas Sukamiskin.

Rika mengatakan perselisihan di Lapas merupakan salah satu risiko yang dihadapi dalam menangani warga binaan. Namun, ia menggarisbawahi bagaimana agar setiap perselisihan dapat diselesaikan dengan baik.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya