Kapal Asing Kedapatan Bawa 700 Kilogram Ikan Tanpa Izin di Perairan Aceh

Kapal berbendera asing ditangkap oleh petugas Ditpolairud Polda Aceh karena memasuki perairan Indonesia. Simak beritanya:

oleh Rino Abonita diperbarui 09 Mar 2022, 22:00 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2022, 22:00 WIB
Petugas Ditpolairud berdiri di depan ABK kapal asing yang memasuki perairan Indonesia (Liputan6.com/Ist)
Petugas Ditpolairud berdiri di depan ABK kapal asing yang memasuki perairan Indonesia (Liputan6.com/Ist)

Liputan6.com, Aceh Sebuah kapal berbendera India ditangkap oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh saat memasuki kawasan Pulau Rusa, Senin kemarin (7/3/2022). Kapal asing itu disebut-sebut telah melakukan penangkapan ikan tanpa izin di perairan Indonesia.

Awalnya kapal nelayan asing itu terdeteksi berada di koordinat yang telah ditandai. Kapal milik petugas pun melakukan pengejaran untuk mengadang kapal tersebut.

Dari kapal tersebut diamankan sebanyak delapan anak buah kapal yang kini ditahan oleh pihak berwajib. Selain kapal, barang bukti yang ikut diamankan adalah 700 kilogram ikan beserta beberapa alat untuk memancing.

Nama-nama kedelapan ABK yang ditahan yakni, Marie Jashindos (34), Immanuval Soe (29), Mutnoppah (48), Sijin (29), Pravin (19), Libin (34), Tomon (24), dan Tonbosuco (48). Mereka akan segera diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya