Ibu di Bandung Jadi Tersangka Penjualan Minyak Goreng Fiktif, Korban Rugi Miliaran Rupiah

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap IR (29), seorang ibu rumah tangga yang menipu korbannya dengan iming-iming mendapatkan minyak goreng harga murah.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 10 Mar 2022, 12:00 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2022, 12:00 WIB
Operasi Pasar Minyak Goreng di Polres Jaksel
Sejumlah minyak goreng yang akan dijual kepada warga di Polsek Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022). Polres Metro Jakarta Selatan akan menggelar operasi pasar minyak goreng selama enam hari, terhitung mulai hari in, 4 hingga 9 Februari mendatang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Bandung - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap IR (29), seorang ibu rumah tangga yang menipu korbannya dengan iming-iming mendapatkan minyak goreng harga murah. Selain menipu, tersangka turut menggelapkan uang tersebut.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus penjualan minyak goreng fiktif ini berawal adanya laporan dari korban.

"Awalnya, ada dua orang korban yang melapor ke Polsek Cileunyi, di mana mereka sudah mentransfer sejumlah uang Rp50 juta dan Rp100 juta sekian," katanya, Rabu (9/3/2022).

Setelah mendapatkan laporan, bukti-bukti serta identitas pelaku, jajaran Satreskrim Polresta Bandung langsung memanggil IR.

"Jadi, sudah dua kali kami melakukan surat panggilan tidak direspon. Akhirnya kami membuat surat perintah penjemputan terhadap IR yang awalnya sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka," tutur Kusworo.

Untuk meyakinkan para korban, pelaku IR mengiming-imingi akan memberikan bonus berupa handphone dan laptop bagi pembeli yang membeli sebanyak 500 sampai 1.500 karton minyak goreng.

"Total korban yang melapor ada 18 orang dan dari para korban tersebut pelaku ini berhasil mendapat uang sebanyak Rp1,1 miliar," kata Kusworo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, IR dikenakan Pasal 378 dan 372 dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya