Liputan6.com, Jakarta - Usai disetujui rapat Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu kemarin (13/4/2022), pemerintah akhirnya memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp39.886.009 per orang.Â
"Rata-rata dibayar langsung oleh jamaah sebesar Rp39.886.009 per jemaah," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.
Angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta. Sekalipun terjadi kenaikan, biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jamaah haji.
Advertisement
"Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441H/2020M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," katanya.
Ia mengatakan penetapan biaya haji 2022 ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019. Adapun rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
"Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jamaah haji tahun 1443H/2022M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujar Ketua Panja Haji Ace Hasan Syadzily.
Para calon jemaah haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Salah satu pelayanan yang ditingkatkan yaitu layanan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekah dan Madinah dari dua kali per hari menjadi 3 kali per hari.
Selain itu adanya penyesuaian dari sisi peningkatan layanan akomodasi, peningkatan layanan di Mina dan Arafah serta penyesuaian lainnya.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan besaran BPIH ditetapkan presiden yang diusulkan oleh menteri setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.
"Besaran riil biaya yang diperlukan untuk operasional baik di Tanah Air dan Arab Saudi bersumber dari APBN, APBD, setoran awal dan setoran lunas, dana optimalisasi hasil pengembangan keuangan haji, dana efisiensi operasional haji dan sumber lainnya yang sah," katanya.Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Rincian Biaya Haji 2022
Sementara itu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, merincikan biaya haji yang tellah disepakati, yaitu Rp39.886.009.
"Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkap Yaqut, dikutip dari situs resmi Kemenag, Kamis (14/4/2022).
Yaqut juga menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.Â
Berdasarkan data dari Dirjen PHU Kemenag, biaya haji 2022 yang dibayarkan jemaah sebesar Rp39.886.009 yang terdiri dari biaya penerbangan sebesar Rp29.500.000, living cost Rp5.770.005, visa Rp1.154.001.
Selain itu akomodasi jemaah di Madinah senilai Rp769.334 dan sebagian akomodasi jemaah di Makkah Rp2.692.669. Sementara, biaya tidak langsung (indirect cost) sebesar Rp4.228.422. Biaya ini diambil dari keuntungan pengelolaan dana setoran awal jemaah.
Â
Â
Advertisement