Oknum Polisi di Bengkulu Jadi Tersangka Penganiayaan ART, Setrika hingga Rotan Disita

Seorang polisi anggota Polres Bengkulu berinisial BA ditetapkan menjadi tersangka penganiyaan terhadap asisten rumah tangga (ART).

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jun 2022, 04:00 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2022, 04:00 WIB
Ilustrasi Oknum Polisi
(Ilustrasi)

Liputan6.com, Bengkulu - Seorang polisi anggota Polres Bengkulu berinisial BA ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART).  

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau di Bengkulu, Jumat (10/6/2022) mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan, BA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari Hasil gelar untuk perkara tersebut setuju untuk menetapkan BA sebagai tersangka perkara kekerasan dalam rumah tangga," kata Malau.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman tersangka di Kelurahan Sumur Desa Kota Bengkulu. Serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melakukan rekonstruksi sebanyak 26 adegan di kediaman tersangka.

Kasat Reskrim itu menambahkan saat melakukan pemeriksaan di rumah tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa satu alat setrika, empat unit CCTV tanpa memori, dan tiga buah memori, satu colokan listrik yang telah terbakar.

Kemudian satu panci besar dan tutup, satu rotan, satu panci, satu potongan kayu bekas berukuran 50 centimeter, satu potongan besi ulir dengan panjang 50 centimeter, satu besi ukuran 9 cm dengan panjang 30 cm.

"Satu buah kunci mobil, satu gulungan kabel dan satu unit handphone," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut tersangka terancam pasal 44 ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT junto Pasal 64 KUHP.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Oknum TNI Ditangkap

Sementara itu, Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII Cenderawasih hingga Kamis masih menahan Prada YW, anggota Yonif RK 751/VJS, karena membawa 44 butir amunisi di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Kapendam XVII Cenderawasih Letkol Kav. Herman Taryaman di Jayapura, Kamis, membenarkan penangkapan terhadap seorang prajurit TNI AD pada hari Rabu (8/6) saat yang bersangkutan berada di pintu keberangkatan bandara tersebut.

Letkol Kav. Herman Taryaman mengatakan bahwa Prada YW kedapatan membawa 44 butir amunisi yang terdiri atas 42 butir kaliber 5,56 dan dua butir peluru hampa kaliber 5,56. Prada YW diamankan petugas pengamanan bandara karena membawa barang berupa amunisi, kemudian dilaporkan ke kesatuannya, Yonif 751/VJS di Sentani.

Dari pengakuannya, kata Kapendam, Prada YW hendak ke Elelim, Kabupaten Yalimo guna menghadiri pemakaman ayahnya. Kendati demikian, Kapendam hingga sekarang belum mengetahui motif dan tujuan Prada YW membawa puluhan amunisi.

"Kasusnya saat ini ditangani Pomdam XVII Cenderawasih," kata Letkol Kav. Herman Taryaman.

Sebelumnya, tim gabungan TNI/Polri menangkap Praka AKG di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya karena terlibat penjualan 10 butir amunisi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya