Kejari Pekanbaru Siapkan Rumah Restorative Justice, Tempat Rakyat Kecil Cari Keadilan

Kejari Pekanbaru tengah mempersiapkan rumah restorative justice. Rumah itu nantinya menyelesaikan persoalan hukum tanpa harus ke pengadilan.

oleh M Syukur diperbarui 25 Jun 2022, 18:00 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2022, 18:00 WIB
Penerapan restorative justice yang dilakukan oleh Kejari Pekanbaru terhadap pelaku pencurian telepon mantan istri.
Penerapan restorative justice yang dilakukan oleh Kejari Pekanbaru terhadap pelaku pencurian telepon mantan istri. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru tengah mempersiapkan rumah restorative justice. Rumah itu nantinya menyelesaikan persoalan hukum tanpa harus ke pengadilan, terkhusus bagi masyarakat kecil yang terlilit perkara pidana.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Zulham Pardamaean Pane menjelaskan, rumah restorative justice ini tengah dipersiapkan di Kecamatan Bukitraya. Persiapannya hampir rampung untuk segera diresmikan.

"Bukan bangunan baru, tapi pinjam pakai bangunan, tengah dipoles," kata Zulham, Jumat siang, 24 Juni 2022.

Di rumah restorative justice, jaksa penuntut umum akan membahas perkara pidana apa saja yang bisa diselesaikan tanpa sampai ke pengadilan.

Menurut Zulham, perkara yang diusulkan akan dilakukan ekpose selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Riau. Dari sini akan diteruskan ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung.

"Setelah disetujui akan dibahas secara virtual dengan Kejari," kata Zulham.

Penyelesaian hukum restoratif ini merupakan instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin. Setiap Kejari diperintahkan membuat rumah restorative justice.

Rumah restorative justice sebagai jalan penyelesaian hukum agar masyarakat kecil merasakan bahwa hukum itu tidak hanya tajam ke atas tapi juga humanis ke bawah.

Tidak semua perkara pidana bisa diselesaikan dengan restorative justice. Ada beberapa syarat, di antaranya tersangka baru sekali melakukan pidana, nilai kerugian tidak sampai Rp2,5 juta.

Selanjutnya, sudah ada permohonan maaf dan disetujui oleh korban. Kemudian ancaman penjara perbuatan yang dilakukan tidak sampai 5 tahun.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya