Liputan6.com, Jakarta - Tahun ini masyarakat merayakan HUT ke-77 kemerdekaan Republik Indonesia. Banyak cara dilakukan untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan pendiri bangsa, salah satunya adalah dengan menggelar upacara bendera. Upacara bendera memperingati HUT kemerdekaan RI tidak bisa digelar sembarangan.
Berdasarkan surat edaran Menteri Sekretaris Negara nomor B737/M/S/TU.00.04/08/2022 tanggal 6 Agustus 2022 tentang Pedoman Peringatan Hari UlangTahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022, berikut beberapa aturan terkait upacara bendera HUT kemerdekaan RI.
1. Tema dan Logo
Advertisement
Tema peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 adalah “Pulih Lebih Cepat,Bangkit Lebih Kuat”. Tema dan logo dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
2. Penyelenggaraan Upacara
Penyelenggara Upacara Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diatur sebagai berikut:
Di tingkat pusat, Upacara Bendera Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dilaksanakan secara luring pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 07.00 di halaman kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Senayan, Jakarta Pusat dengan ketentuan:
- Upacara bendera dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatanpencegahan Covid-19.
- Pembina upacara adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologidengan mengenakan pakaian adat tradisional.
- Tamu undangan upacara hadir secara luring terdiri dari pejabat eselon 1, 2, 3, dan 4 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tingkat pusat dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
- Peserta upacara hadir secara luring terdiri dari 11 (sebelas) orang perwakilanpegawai dari tiap unit utama dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
Di tingkat pusat di luar kantor wilayah Senayan dan tingkat daerah, upacara benderaperingatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dilaksanakan secara luringdan/atau daring pada tanggal 17 Agustus 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Upacara bendera dilaksanakan di halaman kantor/tempat lain yang ditentukanmulai pukul 07.00 waktu setempat dengan tetap memperhatikan protokolkesehatan pencegahan Covid-19.
- Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjukdengan mengenakan pakaian adat tradisional.
Peserta upacara adalah para pegawai dan/atau siswa/mahasiswa dengan mengenakan pakaian adat tradisional/seragam yang telah ditentukan.
3) Susunan Upacara
Susunan upacara 17 Agustus sekurang-kurangnya terdiri atas:
1) pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
2) pembina upacara tiba di tempat upacara;
3) penghormatan kepada pembina upacara;
4) laporan pemimpin upacara;
5) pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
6) mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
7) pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
8) pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
9) pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda KehormatanSatyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima SatyalancanaKarya Satya (jika ada);
10) amanat pembina upacara;
11) pembacaan doa (Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskanbahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada pesertaupacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.)
12) laporan pemimpin upacara;
13) penghormatan kepada pembina upacara;
14) pembina upacara meninggalkan mimbar upacara; dan
15) upacara selesai, barisan dibubarkan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Imbauan Menghentikan Aktivitas
Pada 17 Agustus 2022 pukul 10.17 WIB (11.17 Wita atau 12.17 WIT), segenap masyarakat diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak, untuk:
- Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah;
- Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan; dan
- Para pimpinan satuan kerja di daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan haltersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lain sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Advertisement